Jumat, 27 Oktober 2017

I'rob nya Hati ada 4 Macam

Tidak ada komentar:
 ( باﺏ ﺍﺣﻜﺎﻡ اعراب القلوب )
ﻭﺇﻋﺮﺍﺏ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻧﻮﺍﻉ:
ﺭﻓﻊ , وﻓﺘﺢ , وﺧﻔﺾ , ﻭﻭﻗﻖ .
   
      - I'robnya hati ada empat macam :
1. Rofa' (terangkat)
2. Fath (terbuka)
3. Khofadh (turun)
4. Waqof (berhenti/mati) .

ﻓﺮﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﺐ:
ﻓﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ .
وﻓﺘﺢ ﺍﻟﻘﻠﺐ:
ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺿﺎﺀ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ .
وﺧﻔﺾ ﺍﻟﻘﻠﺐ:
ﻓﻰ ﺍﻟﺎﺷﺘﻐﺎﻝ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ .
وﻭﻗﻒ ﺍﻟﻘﻠﺐ:
ﻓﻰ ﺍﻟﻐﻔﻠﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ .

      Rofa' (terangkat) nya hati adalah ketika dzikir kepada Allah,
Fath (terbuka) nya hati adalah ketika ridho kepada Allah,
Khofadz (turun) nya hati adalah ketika sibuk dengan selain Allah,
Waqof (berhenti/mati) nya hati adalah ketika lalai dari Allah .
ﻓﻌﻠﺎﻣﺔ ﺍﻟﺮﻓﻊ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ:
ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺔ , وﻓﻘﺪ ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ , ودوام ﺍﻟﺸﻮﻕ .
وﻋﻠﺎﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺢ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ:
ﺍﻟﺘﻮﻛﻞ , وﺍﻟﺼﺪﻕ , وﺍﻟﻴﻘﻴﻦ .

- Tanda rofa' nya hati ada 3 :
1. Ada kecocokan
2. Hilangnya penyimpangan
3. Lestarinya kerinduan
- Tanda fath nya hati ada 3 :
1. Kepasrahan
2. Kejujuran
3. Keyakinan .
وﻋﻠﺎﻣﺔ ﺍﻟﺨﻔﺾ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ:
ﺍﻟﻌﺠﺐ , وﺍﻟﺮﻳﺎﺀ , وﺍﻟﺤﺮﺹ ﻭﻫﻮ ﻣﺮﻋﺎﺓ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ .
وﻋﻠﺎﻣﺔ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ ؛
ﺯﻭﺍﻝ ﺣﻠﺎﻭﺓ ﺍﻟﻂﺎﻋﺔ , وﻋﺪﻡ ﻣﺮﺍﺭﺓ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ , وﺍﻟﺘﺒﺎﺱ ﺍﻟﺤﻠﺎﻝ .
- Tanda khofadz nya (turunnya) hati ada 3 :
1. Bangga diri
2. Pamer
3. Tamak yaitu selalu memperhatikan dunia .
- Tanda waqof nya hati ada 3:
1. Hilangnya rasa manis dalam ketaatan .
2. Tiadanya rasa pahit dalam kemaksiatan .
3. Ketidak jelasan kehalalan .
Wallaahu a'lam .
ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻌﺎبدين
ﻟﻠﺎﻣﺎﻡ ﺃﺑﻰ ﺣﺎﻣﺪ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻰ .
( Imam Al Ghazali dalam kitab Minhajul 'abidiin)

PROSES PENCIPTAAN MANUSIA DALAM KANDUNGAN

Tidak ada komentar:



Firman Allah SWT:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari pati (yang berasal) dari tanah; (12)

ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ

Kemudian Kami jadikan "pati" itu (setitis) air benih pada penetapan yang kukuh; (13)

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Kemudian Kami ciptakan air benih itu menjadi sebuku darah beku. lalu Kami ciptakan darah beku itu menjadi seketul daging; kemudian Kami ciptakan daging itu menjadi beberapa tulang; kemudian Kami balut tulang-tulang itu dengan daging. Setelah sempurna kejadian itu Kami bentuk dia menjadi makhluk yang lain sifat keadaannya. Maka nyatalah kelebihan dan ketinggian Allah sebaik-baik Pencipta. (14)

(Surah Al-Mukminuun ayat 12-14)

Kamis, 26 Oktober 2017

‏‎MAHRAM YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU DAN HARAM DI NIKAHI‎‏

Tidak ada komentar:
   


                 MAHRAM adalah wanita yang tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya. Jika Anda menikahi mahram maka Anda sudah termasuk dalam kategori melanggar syariat Islam, karena menikahi mahram hukumnya haram. Mahram disebabkan oleh faktor keturunan, persusuan maupun perkawinan.

             Untuk terhindar dari kesalahan fatal, karena menikahi mahram, maka kenalilah siapa saja yang termasuk mahram Anda. Adapun wanita-wanita yang termasuk mahram adalah sebagai berikut.

a. Faktor keturunan (Nasab)

1. Ibu dan nenek, baik dari pihak bapak atau pun ibu dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan seibu sebapak, seibu saja atau sebapak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak.
5. Saudara perempuan dari ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

b. Faktor persusuan (Rodlo)

1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara perempuan sepersusuan.

c. Faktor perkawinan (Mushorohah)

1. Ibunya istri atau mertua perempuan.
2. Anak tiri.
3. Istrinya anak (menantu perempuan).
4. Istrinya bapak (ibu tiri).

           Semua perempuan yang diharamkan untuk dinikahi sebagaimana disebutkan di atas, telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah an-Nisa ayat 22 dan 23.

Tafsir An Nisa Ayat 22-23

Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal

وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣

Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23

22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].

23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14], ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15], tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1] Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).

[2] Termasuk kakekmu.

[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.

[4] Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.

[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.

[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.

               Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan. Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu (khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.

                    Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)

                 Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:

1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),

2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),

3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),

4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),

5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),

6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.

7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.

                 Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.

[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.

[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.

[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.

[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.

[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.

[12] Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke bawah.

[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.

[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.

[15] Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu" hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:

- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.

- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.

[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.

[17] Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama. Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara tersebut ketika terjadi pertengkaran .

Selasa, 24 Oktober 2017

KIAT MENGGAPAI AL QUR'AN ( GUSDUR )

Tidak ada komentar:
       
             Kiat menggapai Alquran mungguh Gus Dur
Alquran adalah pedoman hidup , tuntunan dan Mukjizat dari Allah Tuhan Penyeru sekalian alam , membaca nya ibadah , mempelajari nya ibadah , kesulitan dalam belajar nya juga ibadah , Gus Dur mengajak Kita agar senantiasa bersungguh dalam menggapai Alquran , seperti pernah Beliau dawuhkan :

           Kalau ngaji Qur'an itu yang sungguh-sungguh, Sebab Qur'an itu kalau tidak syafaat ya laknat, Pilihannya cuma dua itu.
Qur'an itu hurufnya ada empat ( ق ر ا ن)

Yang pertama Qaf (ق)
sifatnya qalqalah artinya guncang.
Setiap orang yg menempuh jalan untuk menjadi ahlul Quran akan di uji Gusti Allah dengan cobaan-cobaan yang menggonjang ganjingkan hidupnya.

Kedua Ra (ر)
sifatnya takrir artinya mengulang-ulang.
Meskipun cobaan yang mendera jalanmu kelak akan mengguncang hidupmu, sekali-kali jangan kau pernah berhenti nduk ,karena Quran itu harus selalu dibaca berulang-ulang meskipun sudah khatam. DERES! Kalau tidak, SERED!

Ketiga Hamzah (ء)
sifatnya syiddah berarti kuat.
Maksudnya, kamu harus benar-benar kuat menjaga Quranmu dengan membaca dan membacanya lagi dan lagi meskipun hidupmu digonjang ganjingkan masalah yang tak sudah sudah, Sapa ngrumat keramut, sapa ngremeh keremet.

Dan yang terakhir Nun (ن)
sifatnya idzlaq artinya ringan.
InsyaAllah kalau kamu kuat dan Sabar atas segala cobaan yang mengguncang jiwa raga, sembari mengistiqomahkan ngajimu denagn terus menerus nderes Quranmu, hidup matimu akan ringan,  seringan mulutmu saat mengucapkan nun.

Mauidzoh Hasanah KH. ABDURRAHMAN WAHID dalam rangka Haul Simbah KH. MUHAMMAD BIN SHOFWAN ke 6
20 Dzulhijjah 1417 H / 28 April 1997

Selasa, 17 Oktober 2017

Agar Rumah Tangga SAMAWA

Tidak ada komentar:

           Ijazah dari Habib umar bin Salim bin Hafidz, bagi yg ingin rumah tangganya SAMAWA (Sakinah mawaddah warrohmah) hendaklah setiap masuk kamar baca 7 kali

-  لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ"  -


Minggu, 15 Oktober 2017

Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Tidak ada komentar:

        Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
.
“Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.”

-HR. Bukhari No. 477 dan Muslim No. 649


Sabtu, 14 Oktober 2017

Filosofi Perkalian Matematika

Tidak ada komentar:


Pernah nggak Kamu berpikir…
1. Mengapa PLUS di kali PLUS hasilnya PLUS?
2. Mengapa MINUS di kali PLUS atau sebaliknya
PLUS di kali MINUS hasilnya MINUS?
3. Mengapa MINUS di kali MINUS hasilnya PLUS?

Hikmahnya adalah:
(+) PLUS = BENAR
(-) MINUS = SALAH

1. Mengatakan BENAR terhadap sesuatu hal yang BENAR adalah suatu tindakan yang BENAR.
Rumus matematikanya :
+ x + = +

2. Mengatakan BENAR terhadap sesuatu yang SALAH, atau sebaliknya mengatakan SALAH terhadap sesuatu yang BENAR adalah suatu tindakan yang SALAH.
Rumus matematikanya :
+ x – = –
– x + = –

3. Mengatakan SALAH terhadap sesuatu yang SALAH adalah suatu tindakan yang BENAR.
Rumus matematikanya :
– x – = +

Pelajaran matematika ternyata sarat makna, yang bisa kita ambil sebagai pelajaran hidup.

KEUTAMAAN MEMBACA ALQURAN DENGAN LAGU

Tidak ada komentar:

                                   بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم


حَسِّنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حُسْنًا

“Baguskanlah Al-Qur’an dengan suaramu, karena suara yang bagus menambah keindahan Al-Qur’an.”

(( لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ ))

“Bukan dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.”

Semoga keturanan kita pandai baca alquran dan paham dengan maksud yang terkandung dalam alquran
 
back to top