Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2018

Hukum memakan daging kuda

Tidak ada komentar:

             Memang benar bahwa di beberapa tempat di negeri kita ada hidangan daging kuda. Misalnya di Makassar ada sop kuda. Namun sebagian orang masih merasa risih makan daging kuda, karena umumnya kuda bukan untuk dimakan melainkan untuk ditunggangi menjadi alat transportasi.
           Lalu bagaimana hukum makan daging kuda, halal atau haram? 
             Dalam hal ini kalau kita telusuri maraji; dan sumber rujukan fiqih dari kitab-kitab para ulama di masa klasik, kita akan menemukan bahwa para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Sebagian dari mereka menghalalkan makan daging kuda, namun sebagian lagi malah mengharamkan. Dan di tengah-tengah ada yang tidak sampai mengharamkan, tetapi juga tidak 100% membolehkan, jadi hukumnya makruh.
1. Halal
Jumhur ulama dari madzhab Asy-Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan sebuah qaul yang rajih (kuat) dari madzhab Al-Malikyah bersepakat bahwa kuda itu halal dimakan dagingnya. Sehingga boleh disembelih juga, baik kuda itu kuda Arab ('irab) atau pun kuda yang bukan Arab (baradzin).
Dalilnya adalah dua hadits nabi berikut ini :
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَال : نَهَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَْهْلِيَّةِ ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْل
Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan mengizinkan untuk makan daging kuda. (HR. Al-Buhkari dan Muslim)
أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ
Dari Asma' bin Abu Bakar radhiyallahuanhu berkata,"Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW, dan kami makan sedangkan kami berada di Madinah. (HR. Al-Buhkari dan Muslim)
2. Makruh
Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah dalam qaul yang rajih (yang lebih kuat) mengatakan bahwa kuda itu halal, namun dengan karahah tanzih. (kurang disukai). Hal yang sama juga dikatakan oleh Al-Auza'i dan Abu Ubaid.
Namun begitu mereka tidak menganggap bahwa kuda itu najis, demikian juga dengan liurnya, mereka tetap mengatakan kuda itu suci, hanya saja makruh kalau disembelih dan dimakan.
3. Haram
Dan sebagian yang lain dari ulama madzhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa kuda itu haram dimakan dagingnya. Pendapat yang mengharamkan kuda ini bagian dari mazhab Abu Hanifah, yaitu lewat jalur periwayatan Al-Hasan bin Ziyad. Selain juga ada pendapat kedua dari mazhab Al-Malikyah yang minoritas yang mendukung fatwa ini.
Mereka yang memakruhkan dan mengharamkan daging kuda, berasalan bukan karena daging kuda itu najis, melainkan karena dua hal :
a. Alat Perang
Alasan pertama terkait dengan fungsi fungsi kuda di masa itu lebih utama bukan untuk dimakan, melainkan untuk alat berjihad.
Logikanya, kalau kuda disembelih dan dimakan dagingnya, maka hal itu dianggap mengurangi kekuatan umat Islam dalam berperang di jalan Allah.
Sebab secara khusus Allah SWT memang memerintahkan untuk mempersiapkan kuda untuk peperangan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْل تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Dan persiapkanlah yang kamu mampu dari kekuatan dan kuda-kuda yang tertambat, dengan itu kamu dapat menakuti musuh Allah dan musuhmu. (QS. Al-Anfal : 60)
b. Alat Penganguktan dan Perhiasan
Selain untuk perang, di dalam Al-Quran Allah juga mengkhususkan kuda itu untuk kendaraan atau tunggangan serta perhiasan, sehingga kalau disembelih dan dimakan dagingnya, seperti melanggar ketentuan Allah SWT.
وَالْخَيْل وَالْبِغَال وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
Dan kuda, bagal serta keledai, agar kamu menungganginya serta menjadi perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (QS. An-Nahl : 8)
Pengkhususan kuda untuk dijadikan tunggangan serta perhiasan dalam pandangan mazhab ini merupakan isyarat yang melarang kuda untuk disembelih dan dimakan dagingnya. Seandainya boleh dimakan, seharusnya disebutkan dalam ayat sebagaimana hewan ternak lain.
وَالأَْنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebahagiannya kamu makan.(QS. An-Nahl : 5)

Rabu, 29 November 2017

Senin, 06 November 2017

Aqiqah dan pelaksanaanya

Tidak ada komentar:

                  Aqiqah maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan .

Dalil Pelaksanaan Aqiqah 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

 Jika aqiqah tidak bisa dikerjakan pada selain hari ke-7 maka boleh di kerjakan pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303

Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]

Do'a yg di baca ketika menyembelih Aqiqah 

 أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: عق عن الحسن والحسين شاتين يوم السابع وأمر أن يماط عن رأسه الأذى وقال اذبحوا على اسمه وقولوا بسم الله والله أكبر اللهم لك وإليك هذه عقيقة فلان
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan dua ekor kambing pada hari ketujuh, dan diperintahkan agar rambut kepalanya dicukur. Lalu beliau berkata, sembelihlah atas namanya, ucapkanlah, “Bismillah wallahu akbar. Allahumma laka wa ilaik. Hadzihi aqiqah fulan.” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini milik-Mu dan untuk-Mu. Ini adalah aqiqah untuk si fulan.

Waktu penyembelihan disunahkan saat fajar menyingsing, dianjurkan membaca doa dalam hadist di atas.

Pembagian Daging Aqiqah 

Sedangkan menurut Syaikh Jibrin, beliau berkata “Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya”

Ibnu Al-Qayyim berkata: Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang adalah lebih baik karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangga. Dan ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak). Dengan demikian para tetangga dan orang-orang miskin dapat menikmatinya dengan tenang tanpa memikirkan bagaimana memasaknya. Di samping itu, barangsiapa yang diberi daging yang matang siap untuk dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang tersebut akan lebih sempurna dari pada ia hanya menerima daging mentah yang memerlukan biaya dan tenaga untuk memasaknya. 
 Semoga manfaat . Wallohu A'lam

Minggu, 27 Agustus 2017

DASA DARMA PRAMUKA SESUAI AJARAN ISLAM

Tidak ada komentar:
SELAMAT HARI PRAMUKA
Siapa yg masih hafal

"DASA DARMA PRAMUKA"

1. TAKWA KEPADA TUHAN YME
Firman Allah Swt:

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺃﻣَﻨُﻮْﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ
"Hai orang2 yg beriman, bertakwalah kalian kpd Allah dg sebenar2nya takwa"

2. CINTA ALAM & KASIH SAYANG SESAMA MANUSIA.

Sabda Rasul Saw:
ﺇِﺭْﺣَﻤُﻮْﺍ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻳَﺮْﺣَﻤُﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ
"Sayangilah makhluk yg ada di bumi, maka penduduk langit akan menyayangi kalian"

3. PATRIOT YG SOPAN & KESATRIA:

Nabi Saw bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻨّﺎﺱِ ﺇِﺳْﻠَﺎﻣًﺎ ﺃَﺣْﺴَﻨُﻬُﻢْ ﺧُﻠُﻘًﺎ
"Sesungguhnya orang yg paling baik keislamannya adalah orang yg paling baik akhlaknya"

4. PATUH & SUKA BERMUSYAWARAH

Firman Allah Swt : ﻭَﺷَﺎﻭِﺭْﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ
"Dan bermuyawarahlah engkau (Muhammad) dg mereka tentang masalah itu"

5. RELA MENOLONG & TABAH

Firman Allah Swt :
ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﻟَﺎَﺗَﻌَﺎﻭَﻥُﻭْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ
"Dansaling tolong-menolonglah kalian dlm kebaikan dan takwa. Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dlm perbuatan dosa dan permusuhan."
6. RAJIN, TERAMPIL & GEMBIRA

Sabda Nabi Saw:
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟْﺄََﻋْﻤَﻞِ ﻋَﻤَﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺑِﻴَﺪِﻩِ
" Amal yg paling utama adalah karya seorang laki2 dg tangannya sendiri" (kreatif)
7. HEMAT, CERMAT & BERSAHAJA

Firman Allah Swt : ﻭَﻟَﺎﺗُﺒَﺬِّﺭﺕَﺑْﺬِﻳْﺮًﺍ
"Dan janganlah kau hambur2kan harta dg boros"
8. DISIPLIN, BERANI & SETIA:

Sabda Nabi Saw: ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﻞِ ﺣِﻔْﻆُ ﺍﻟْﺄَﻭْﻗَﺎﺕِ
"Amal yg paling utama adalah menjaga waktu (disiplin)"
9. BERTANGGUNG JAWAB & DAPAT
DIPERCAYA

Firman Allah Swt:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗُﺆَﺩُّﻭْﺍ ﺍﻟْﺄََﻣَﺎﻧَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻬَﺎ
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yg orang berhak atas amanat itu"
10. SUCI DALAM PIKIRAN, PERKATAAN & PERBUATAN.

Sabda Nabi Saw:
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﺎﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺄﺧِﺮِ ﻓَﺎﻟْﻴَﻘ  ُﻞْ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﺃَﻥْ ﻟِﻴَﺼْﻤُﺖْ
"Barang siapa yg beriman kepada Allah & hari akhir, maka berkatalah dg baik, atau (jika tidak bisa) diamlah".
 
back to top