Jumat, 12 Agustus 2011

:: hukum Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung saat puasa ::

Tidak ada komentar:

Pertanyaan:
Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?

Jawab:
Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.” Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapatkan rasanya pada tenggorokannya, maka kami nasehatkan untuk menjauhi akan hal ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top