Jumat, 16 September 2011

Keistimewaan Hari Jum’at, kiamat, doa mustajab,

Tidak ada komentar:

1. Hari peleburan dosa dan kesalahan ”Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jumat, lalu shalat sunnah sedapatnya, kemudian berdiam hingga imam selesai dari khutbahnya lalu shalat bersamanya, maka ia akan diampuni segala kesalahannya antara Jumat tersebut dan Jumat sesudahnya dan di tambah tiga hari(HR.Muslim:Shohih)

2. Api Neraka dipadamkan pada hari Jumat Dari Aabu Qatadah, bahwa nabi SAW bersabda ”Sesungguhnya api neraka jahanam akan terus dinyalakan kecuali pada hari Jumat”

3. Ada saat-saat doa mustajab Abu Hurairah, Nabi SAW ”Sesungguhnya pada hari Jumat itu terdapt saat dimana tidak seorang muslimpun didapati sedang memohon kepada Allah kecuali Allah pastiakan mengabulkannya” Beliau melanjutkan, ”saat-saat itu begitu singkat”. Para ulama berpendapat saat itu adalah:


•Usai shalat Ashar sampai terbenamnya matahari
•Ketika khatib duduk diantara dua khotbah
4. Pahala sedekah dilipatgandakan Dari Abu Hurirah, Nabi SAW bersabda,”Tiada pagi hari datang menyapa manusia kecuali akan turun dua malaikat, lalu salah satunya mengatakan,”ya Allah berilah ganti harta orang yang bersedekah”. Dan yang satunya mengatakan,”Ya Allah jadikanlah kerusakan pada harta orang yang enggan bersedekah”.(muttafaqalaih)

5. Kiamat terjadi pda hari Jum’at Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,” sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah kiamat terjadi kecuali pada hari Jumat”. (HR. Muslim: Shohih)

Kamis, 15 September 2011

Faedah dan Keutamaan Membaca Alqur'an, berdoa, silaturahim, istighfar, sholawat, Menghindari dosa dan maksiat, dan Dzikir

Tidak ada komentar:
Buah Membaca Al-Qur’an.
•  Menumbuhkan rasa takut (kepada Allah subhanahu wata’ala), melunakkan hati dan memberikan rasa ketenangan.
•  Menumbuhkan keyakinan yang merupakan inti iman.
•  Menumbuhkan rasa takut dan mawas diri terhadap hari Akhir.
•  Merealisasikan dakwah kepada Allahl saja yang tiada sekutu bagi-Nya.
•  Membimbing ke jalan yang paling lurus.

Buah Do’a :
•  Terhindarnya seseorang dari kemurkaan Allah subhanahu wata’ala.
•  Lapangnya dada, hilangnya segala kesedihan, dan kegundahan serta dimudahkannya segala urusan.
•  Bukti keimanan dan tawakkal seseorang kepada Allah subhanahu wata’ala.
•  Mendapat rahmat dan terhindar dari bala.
•  Dicintai oleh Allah subhanahu wata’ala.

Buah Shalawat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam:
•  Ta'at kepada perintah Allah subhanahu wata’ala.
•  Mendapatkan 10 shalawat (rahmat) dari Allah subhanahu wata’ala bagi yang membaca shalawat sekali.
•  Diangkat 10 derajat, diberikannya 10 kebaikan dan dihapuskan 10 kesalahan (dosa).
•  Mendapat ampunan bagi hamba dan kecukupan dari segala yang menimbulkan kegelisahan dalam hati.
•  Dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam pada hari Kiamat kelak.
•  Dimantapkannya kaki ketika menapaki Shirath.
•  Turunnya keberkahan, rahmat, dan kelapangan rizki bagi yang membaca sholawat.

Buah Istighfar (Mohon Ampunan):
•  Ketaatan kepada Allah dan menyuri-tauladani Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
•  Menghindarkan (orang yang memohon ampunan) dari siksa, musibah dan bencana.
•  Turunnya hujan.
•  Turunnya rahmat dan kenikmatan yang baik (terus-menerus).
•  Banyaknya anak dan harta.
•  Diangkatnya kesedihan, kegundahan dan musibah.

Buah Silaturrahim:
•  Masuk Surga.
•  Mencegah dari su’ul khatimah (kematian yang buruk).
•  Sebagai tanda keimanan kepada Allah subhanahu wata’ala dan hari akhir.
•  Bertambahnya umur dan dilapangkannya rizqi.
•  Mendapatkan rahmat Allah subhanahu wata’ala.
•  Dihapuskan kesalahan dan dosa serta dimudahkan dalam hisab (di hari Kiamat) kelak.
•  Tersebarnya rasa cinta dan kasih sayang serta mempererat hubungan antar kerabat.
•  Kemuliaan jiwa bagi pelakunya.

Buah Meninggalkan Dosa dan Maksiat :
•  Mendatangkan kecintaan, perhatian Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya dan bahwa Allah subhanahu wata’ala gembira dengan taubatnya.
•  Dimudahkan rizqi dari jalan yang tidak pernah disangka.
•  Hilangnya kesedihan dan kegundahan.
•  Do’anya akan segera dikabulkan.
•  Hilangnya rasa keterasingan dari Allah subhanahu wata’ala.
•  Merasakan manisnya iman.
•  Para malaikat pembawa ‘Arsy berdo’a untuknya.
•  Diberikannya cahaya di hati dan mukanya.
•  Syetan (dari jin dan manusia) akan menjauh darinya.

Buah Dzikir:
•  Menjadikan Allah subhanahu wata’ala ridha dan cinta kepada hamba-Nya.
•  Menghilangkan kesedihan dan kegundahan serta mengusir syetan.
•  Terhindar dari penyesalan pada hari Kiamat.
•  Allah subhanahu wata’ala akan mengingat (menyebut) orang yang berdzikir kepada-Nya.
•  Dapat menghidupkan hati.
•  Menumbuhkan kecintaan seorang hamba kepada Allah ta'ala, merasa diawasi, dan menumbuhkan keinginan untuk selalu kembali kepada Allah subhanahu wata’ala.
•  Mendapatkan ketenangan, rahmat dan datangnya para malaikat.
•  Mendatangkan keberkahan, keamanan dan rizqi.
•  Gunung dan tanah yang tandus bangga dengan orang yang berdzikir di atasnya.
•  Menjauhkan pelakunya dari perbuatan ghibah (menceritakan aib orang lain) dan namimah (mengadu domba).

Islam Mengajarkan Hidup Kaya

Tidak ada komentar:
 


"       Silakan kamu masuk agama apa saja, asalkan bukan Islam.” Pernyataan ini cukup banyak terjadi melingkupi umat Islam. Kenapa? "Karena Islam mengajarkan umatnya hidup dalam kemiskinan, semakin miskin dan sederhana, maka (katanya) semakin taqwa. Islam hanya mementingkan akhirat dengan dzikir dan shalat mereka, tetapi mereka tertinggal dalam ilmu pengetahuan. Masa depan agama seperti ini adalah suram."
Benarkah ?????

               Ajaran Islam adalah ajaran mulia dan sempurna. Tidak pernah memberatkan umatnya. Namun terkadang umatnyalah yang mempermalukan Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan 'tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Di dalam surat Al Baqarah,  272 dijelaskan:

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siap yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.
Lalu

QS.Mujaadillah: 11

" Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

          Sehingga dari dua ayat Al-Qur'an saja, kita sudah mengetahui bahwa umat Islam harus cerdas dan kaya.

Mengapa harus kaya? Ini sangat mudah dijelaskan. Hakikat sebagai manusia adalah senang mendapat kemudahan dalam hidupnya, terutama materi. Sehingga rasul pun bersabda, "Sesungguhnya kefakiran (kemiskinan) itu bisa menjerumuskan kejurang kekafiran." Kenapa? Silakan kita semua lihat dan merefleksikan berbagai fenomena pemurtadan, hanya karena ingin mendapat sebuah mie instan! Ya, sehingga dengan kaya, kita bisa terus menjaga akidah dan menjadi muslim dermawan.

          Kedua, bayangkanlah ketika kita sebagai muslim hidup dalam kemiskinan. Ketika istri kita tak dapat membeli makan malam, anak menangis minta dibelikan susu, atau tagihan SPP sekolah yang nunggak, dan Anda sendiri kelaparan. Khusyukkah shalat Anda? Saya yakin, justru Anda pusing dan bisa jadi Anda tidak melaksanakan shalat dengan tenang.

       Ketiga, masalah puasa. Ketika hidup dalam keadaan yang susah, maka puasa Anda seolah-olah hanyalah sebagai rutinitas hidup dan bukan diniatkan untuk ibadah. Sehingga ditakutkan umat Islam yang miskin hanya akan menjalankan ibadah puasa sebagai ritual sehari-hari untuk menahan lapar dan dahaga karena tidak memiliki uang.

         Keempat, masalah zakat. Bisakah Anda berzakat kalau Anda bukan muslim yang kaya? Padahal keutamaan berzakat termasuk keutamaan yang besar. Zakat dijanjikan Allah mampu menghapuskan dosa dan menyucikan diri kita,

QS. Attaubah: 103:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

QS. Al Baqarah: 261

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah 166 adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Jelas semakin kaya diri kita, semakin banyak pahalanya.

       Kelima, naik haji. Bagaimana mungkin naik haji kalau untuk hidup sehari-hari sulit? Untuk kita jama'ah Indonesia, saat ini biaya ongkos naik haji perlu diperhitungkan, karena cukup memakan biaya.

Padahal haji itu wajib bagi muslim yang mampu,

QS. Ali Imron : 97

       " Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

     Itu hanya sekedar refleksi dan alasan mengapa sebagai umat kita harus kaya. Rasulullah sudah mencontohkan hal ini, dan kalau kita lihat sirah beliau, beliau adalah seorang pedagang jujur yang sukses. Maka dari itu, sebenarnya dalam Islam, yang dijunjung tinggi adalah nilai kebenaran, dan kekayaan itu akan datang secara otomatis seiring dengan ikhtiar benar secara syari'at dan do'a. Karena Allah sering mendatangkan rezeki dari arah tanpa diduga-duga,

QS. Muhammad : 7

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

      Namun yang patut dicatat di sini, bahwa yang terpenting adalah jangan sampai harta kekayaan menelan prioritas cinta kita kepada Allah dan RasulNya,

QS.At Taubah : 55

" Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.

 Ini sebenarnya yang ditakutkan ketika umat Islam menjadi kaya, maka dia akan dimabuk harta. Namun bukan berarti bahwa umat Islam harus hidup dalam kemiskinan. Karena dengan kayanya kita sebagai muslim, kita bisa meningkatkan amal-amal kita, membuat hidup menjadi lebih tenang, dan dapat mengharumkan agama Islam.

Doa agar diberi kekayaan

Allahumma inni as aluka ‘alal huda wattaqa walaffafa wal giina .

Ya Allah…limpahkanlah kepada kami petunjuk, ketaqwaan, kemuliaan, dan kekayaan 

Semoga bermanfaat .

Isra' Mi'raj (kisah pertemuan nabi-nabi di langit kesatu sampai kesembilan)

Tidak ada komentar:
Mikraj (Naik ke Hadhratul-Qudus Menemui Allah):

Didatangkan mi'raj (tangga) yang indah dari syurga. Rasulullah saw dan Jibril a.s. naik ke atas tangga pertama lalu terangkat ke pintu langit dunia (pintu Hafzhah).

Langit Pertama:
Rasulullah saw dan Jibril masuk ke langit pertama, lalu berjumpa dengan nabi Adam a.s. Kemudian dapat melihat orang-orang yang makan riba` dan harta anak yatim dan melihat orang berzina yang rupa dan kelakuan mereka sangat huduh dan buruk. Penzina lelaki bergantung pada susu penzina perempuan.

Langit Kedua:
Nabi saw dan Jibril naik tangga langit yang kedua, lalu masuk dan bertemu dengan nabi 'Isa a.s dan nabi Yahya a.s.

Langit Ketiga:
Naik langit ketiga. Bertemu dengan nabi Yusuf a.s.

Langit Keempat:
Naik tangga langit keempat. Bertemu dengan nabi Idris a.s.

Langit Kelima:
Naik tangga langit kelima. Bertemu dengan nabi Harun a.s yang dikelilingi oleh kaumnya Bani Israil.

Langit Keenam:
Naik tangga langit keenam. Bertemu dengan nabi-nabi. Seterusnya dengan nabi Musa a.s. Rasulullah mengangkat kepala (disuruh oleh Jibril) lalu dapat melihat umat baginda sendiri yang ramai, termasuk 70,000 orang yang masuk syurga tanpa hisab.

Langit Ketujuh:
Naik tangga langit ketujuh dan masuk langit ketujuh lalu bertemu dengan nabi Ibrahim Khlilullah yang sedang bersandar di Baitul-Ma'mur dihadapi oleh beberapa kaumnya. Kepada Rasulullah saw, nabi Ibrahim a.s. bersabda, "Engkau akan berjumapa dengan Allah pada malam ini. Umatmu adalah akhir umat dan terlalu dha'if, maka berdoalah untuk umatmu. Suruhlah umatmu menanam tanaman syurga iaitu LA HAULA WALA QUWWATA ILLA BILLAH". Mengikut riwayat lain, nabi Irahim a.s bersabda, "Sampaikan salamku kepada umahmu dan beritahu mereka, syurga itu baik tanahnya, tawar airnya dan tanaman- ya ialah lima kalimah, iaitu: SUBHANALLAH, WAL-HAMDULILLAH, WA LA ILAHA ____ ILLALLAH ALLAHU AKBAR dan WA LA HAULA WA LA QUWWATA ILLA BILLAHIL- 'ALIYYIL-'AZHIM. Bagi orang yang membaca setiap kalimah ini akan ditanamkan sepohon pokok dalam syurga". Setelah melihat beberpa peristiwa lain yang ajaib. Rasulullah dan Jibril masuk ke dalam Baitul-Makmur dan bersembahyang (Baitul-Makmur ini betul-betul di atas Baitullah di Mekah).

Tangga Kedelapan:
Di sinilah disebut "al-Kursi" yang berbetulan dengan dahan pokok Sidratul-Muntaha. Rasulullah s.a.w menyaksikan pelbagai keajaipan pada pokok itu : Sungai air yang tak berubah, sungai susu, sungai arak dan sungai madu lebah. Buah, daun-daun, batang dan dahannya berubah-ubah warna dan bertukar menjadi permata-permata yang indah. Unggas-unggas emas berterbangan. Semua keindahan itu tak terperi oleh manusia. Baginda Rasulullah s.a.w dapat menyaksikan pula sungai al-Kautsar yang terus masuk ke syurga. Seterusnya baginda masuk ke syurga dan melihat neraka berserta dengan Malik penunggunya.

Tangga Kesembilan:
Di sini berbetulan dengan pucuk pokok Sidratul-Muntaha. Rasulullah s.a.w masuk di dalam nur dan naik ke Mustawa dan Sharirul-Aqlam. Lalu dapat melihat seorang lelaki yang ghaib di dalam nur 'Arasy, iaitu lelaki di dunia yang lidahnya sering basah berzikir, hatinya tertumpu penuh kepada masjid dan tidak memaki ibu bapanya.

Tangga Kesepuluh:
Baginda Rasulullah sampai di Hadhratul-Qudus dan Hadhrat Rabbul-Arbab lalu dapat menyaksikan Allah Subhanahu wa Taala dengan mata kepalanya, lantas sujud.

Kemudian berlakulah dialog antara Allah dan Muhammad, Rasul-Nya:

Allah S.W.T: Ya Muhammad.

Rasulullah : Labbaika.

Allah S.W.T : Angkatlah kepalamu dan bermohonlah, Kami perkenankan.

Rasulullah : Ya, Rabb. Engkau telah ambil Ibrahim sebagai Khalil dan Engkau berikan dia kerajaan yang besar. Engkau berkata-kata dengan Musa. Engkau berikan Dawud kerajaan yang besar dan dapat melembutkan besi. Engkau kurniakan kerajaan kepada Sulaiman yang tidak Engkau kurniakan kepada sesiapa pun dan memudahkan Sulaiman menguasai jin, manusia, syaitan dan angin. Engkau ajarkan 'Isa Taurat dan Injil. Dengan izin-Mu, dia dapat menyembuhkan orang buta, orang sufaq dan menghidupkan orang mati. Engkau lindungi dia dan ibunya daripada syaitan.

Allah S.W.T: Aku ambilmu sebagai kekasih. Aku perkenankanmu sebagai penyampai berita gembiran dan amaran kepada umatmu. Aku buka dadamu dan buangkan dosamu. Aku jadikan umatmu sebaik-baik umat. Aku beri keutamaan dan keistimewaan kepadamu pada hari qiamat. Aku kurniakan tujuh ayat (surah al-Fatihah) yang tidak aku kurniakan kepada sesiapa sebelummu. Aku berikanmu ayat-ayat di akhir surah al-Baqarah sebagai suatu perbendaharaan di bawah 'Arasy. Aku berikan habuan daripada kelebihan Islam, hijrah, sedekah dan amar makruf dan nahi munkar. Aku kurniakanmu panji-panji Liwa-ul-hamd, maka Adam dan semua yang lainnya di bawah panji-panjimu. Dan Aku fardhukan atasmu dan umatmu lima puluh (waktu) sembahyang.

Selesai munajat, Rasulullah s.a.w di bawa menemui nabi Ibrahim a.s kemudian nabi Musa a.s. Nabi Musa a.s. menyuruh Rasulullah s.a.w merayu kepada Allah S.W.T agar diberi keringanan, mengurangkan jumlah waktu sembahyang itu. Selepas sembilan kali merayu, (setiap kali dikurangkan lima waktu), akhirnya Allah perkenan memfardhukan sembahyang lima waktu sehari semalam dengan mengekalkan nilainya sebanyak 50 waktu juga.

Selepas Mikraj :
Rasulullah a.s turun ke langit dunia semula. Seterusnya turun ke Baitul-Maqdis. Lalu menunggang buraq perjalanan pulang ke Mekah pada malam yang sama. Dalam perjalanan ini bagina bertemu dengan beberapa peristiwa yang kemudiannya menjadi saksi (bukti) peistiwa israk-mikraj yang amat ajaib itu (Daripada satu riwayat peristiwa itu berlaku pada malam Isnin, 27 Rajab, kira-kira 18 bulan sebelum hijrah). Wallahu a'lam. [Ringkasan dengan bahasa moden daripada kisah Israk Mikraj dalam kitab Jam'ul-Fawaa`id]

ISRAK DAN MIKRAJ
Salah satu peristiwa besar dalam sejarah Islam berlaku dalam bulan Rejab, iaitu mukjizat Israk dan Mikraj yang berlaku pada 27 Rejab. Firman Allah SWT dalam al-Israk, ayat 1 bermaksud :

"Maha Suci Allah yang menjalankan hambanya (Muhammad) pada malam haridari Masjidil Haram (di Makkah) ke Masjidil Aqsa (di Palestin) yang Kami berkati sekelilingnya untuk memperlihatkan kepadanya tanda-tanda (kekuasaan dan kebesaran) Kami. Sesungguhnya, Allah jualah yang amat mendengar lagi maha mengetahui."

Berdasarkan ayat itu, ulama sependapat bahawa Israk dan Mikraj berlaku terhadap Rasulullah SAW adalah dengan roh dan jasad walaupun ada mendakwa kejadian itu berlaku dengan roh saja. ISRAK bererti berjalan di malam hari dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestin. MIKRAJ pula bererti diangkat ke alam ghaib melalui langit yang berlapis-lapis dengan keizinan Allah SWT. PERJALANAN ISRAK bererti berjalan di malam hari dari Masjidil Haram (di Makkah) ke Masjidil Aqsa (di Palestin). Ketika Rasulullah SAW diisrakkan pada malam itu, baginda terlebih dahulu mengalami penbedahan dada, dilakukan oleh Malaikat Jibril dengan mengeluarkan segala kotoran dan diisi dengan iman dan hikmah, kemudian dibersihkan hati baginda dengan air zamzam dan dicantumkan semula.

Dengan kenderaan dinamakan 'Buraq', Rasulullah ke Baitulmaqdis dan di Masjidil Aqsa, Rasulullah mengerjakan solat 2 rakaat sebelum Jibril menghidangkan dua jenis minuman khamar (khamr dalam bahasa Arab yang bermaksud sesuatu yang memabukkan, dalam konteks ni merujuk kepada air yg memabukkan) dan susu. Lantas Baginda memilih susu. Jibril berkata: "Benar, engkau telah memilih air susu adalah lambang kesucian dan seandainya engkau mengambil minuman keras nescaya akan tersesatlah engkau dan umat engkau."

Ketika Mikraj pula, Rasulullah menempuh perjalanan melalui tujuh lapis langit ditemani oleh Jibril. Langit pertama dimuliai oleh Adam, langit kedua Nabi Yahya dan Isa, langit ketiga Nabi Yusuf, langit keempat Nabi Idris, langit kelima Nabi Harun, langit keenam Nabi Musa dan langit ketujuh Nabi Ibrahim di Baitul Makmur. Malah ditempat lebih tinggi dari langit ketujuh itulah, Allah menyampaikan perintah mulia untuk Baginda dan umatnya,iaitu mengerjakan solat.Pada mulanya, perintah solat wajib itu menghendaki ia dilaksanakan 50 kali sehari semalam tetapi selepas nabi Musa menasihatkan Rasulullah supaya meminta dikurangkan kerana ia percaya umat Nabi Muhammad tidak akan berdaya melakukannya ,akhirnya
mendapat keringanan Allah SWT untuk mengerjakan lima waktu solat saja. Selepas perintah solat itu, Rasulullah kembali kedunia dan tiba di Makkah ketika subuh. Begitulah perjalanan dari Makkah ke Palestin, kemudian naik kelangit dan lebih tinggi sebelum menerima perintah solat.

Peristiwa Israk dan Mikraj ini tidak akan dapat diyakini kebenarannya jika kita bersandar kepada fikiran sahaja,tetapi hendaklah diyakini berdasarkan iman dan pegangan kepada Islam serta kebenaran Rasul.Sesungguhnya, mukjizat Israk dan Mikraj memperlihatkan kekuasaan Allah SWT.

Cara Sholat khusyu’, Hadir hati, dan Takut Kepada Allah

Tidak ada komentar:
Umat Islam selama ini sebagian besar masih didera dengan permasalahan sholat yang asal-asalan, yaitu asal memenuhi/ menggugurkan kewajiban saja. Padahal ada banyak nilai selain itu. Salah satunya adalah bagaimana dengan sholat tersebut bisa mneghantarkan dirinya kepada keridlaan-Nya. Untuk itu diperlukan sebuah kekhusyu’an dalm bersholat, agar sholat lebih bermakna dan bernilai tambah lebih. Ada beberapa cara yang bisa dilakuk menuju kepada kondisi sholat Khusyu’ (menurut Hasbi Ash Shiddieqy): 1. Menganggap dirinya sedang berdiri di hadapan Allah. Dengan Allah lah orang sholat itu bermunajat. 2. Memahami makna yang terkandung dalam bacaan sholat. ”Maka apakah merektidak memahamkan Al Qur’an ataukah hati-hati mereka yang terkunci”(QS. Muhammad:24) 3. Memanjangkan rukuk dan sujud Muhammad Al Bakry berkata: ”bahwasanya diantara pekerjaan yang menghasilkan khusyuk ialah memanjangkan rukuk dan sujud 4. Tidak memainkan anggota-anggota tubuh, menggerak-gerakkan tangan, dsb. 5. Tetap memandang ke tempat sujud (meski buta) 6. Menjauhkan diri dari segala yang membimbangkan hati. Supaya Hadir hati 1. Bulatkan tekad dan keinginan untuk sholat 2. Penuhkan dada kita dengan rasa takut kepada Allah 3. Ingatlah bahwa sholat itu jalan ke akherat, negeri yang kekal

Keajaiban Al Qur'an dari sisi ilmu/Sain dan Ilmiah

Tidak ada komentar:
Tidak diragukan lagi bahwa Al Quran adalah wahyu Allah yang penuh dengan mukjizat yang luar biasa. salah satunya adalah berkenaan dengan sistem tata surya di dunia ini.

Tatkala merujuk kepada matahari dan bulan di dalam Al Quran, ditegaskan bahwa masing-masing bergerak dalam orbitnya atau garis edarnya masing-masing.
"Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya." (QS Al-Anbiyaa: 33).
Disebutkan pula dalam ayat yang lain bahwa matahari tidaklah diam, tetapi bergerak dalam garis edar tertentu: "Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui." (QS Yasin :38).

Fakta-fakta yang disampaikan dalam Al Quran ini telah ditemukan melalui pengamatan astronomis di zaman kita. Menurut perhitungan para ahli astronomi, matahari bergerak dengan kecepatan luar biasa yang mencapai 720 ribu kilometer per jam ke arah bintang Vega dalam sebuah garis edar yang disebut Solar Apex.
Ini berarti matahari bergerak sejauh kurang lebih 17.280.000 kilometer dalam sehari. Bersama matahari, semua planet dan satelit dalam sistem gravitasi matahari juga berjalan menempuh jarak ini. Selanjutnya semua bintang di alam semesta berada dalam suatu gerakan serupa yang terencana.
Sebagaimana komet-komet lain di alam raya, seperti komet Halley juga bergerak mengikuti orbit atau garis edarnya yang telah ditetapkan. Komet ini memiliki garis edar khusus dan bergerak mengikuti garis edar ini secara harmonis bersama-sama dengan benda-benda langit lainnya.
Keseluruhan alam semesta yang dipenuhi oleh lintasan dan garis edar seperti ini dinyatakan dalam Al Quran sebagai berikut: "Demi langit yang mempunyai jalan-jalan." (QS Adz-Dzaariyat: 7).
Terdapat sekitar 200 miliar galaksi di alam semesta yang masing-masing terdiri dari hampir 200 bintang. Sebagian besar bintang-bintang ini mempunyai planet dan sebagian besar planet-planet ini mempunyai bulan. Semua benda langit tersebut bergerak dalam garis peredaran yang diperhitungkan dengan sangat teliti.
Selama jutaan tahun masing-masing seolah 'berenang' sepanjang garis edarnya dalam keserasian dan keteraturan yang sempurna bersama dengan yang lain. Selain itu sejumlah komet juga bergerak bersama sepanjang garis edar yang ditetapkan baginya.
Semua benda langit termasuk planet, satelit yang mengiringi planet, bintang dan bahkan galaksi, memiliki orbit atau garis edar mereka masing-masing. Semua orbit ini telah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang sangat teliti dengan cermat. Yang membangun dan memelihara tatanan sempurna ini adalah Allah, pencipta seluruh sekalian alam.
Garis edar di alam semesta tidak hanya dimiliki oleh benda-benda angkasa. Galaksi-galaksi pun berjalan pada kecepatan luar biasa dalam suatu garis peredaran yang terhitung dan terencana. Selama pergerakan ini, tak satupun dari benda-benda angkasa ini memotong lintasan yang lain atau bertabrakan dengan lainnya. Bahkan telah teramati bahwa sejumlah galaksi berpapasan satu sama lain tanpa satu pun dari bagian-bagiannya saling bersentuhan.
Dapat dipastikan bahwa pada saat Al Quran diturunkan manusia tidak memiliki teleskop masa kini ataupun teknologi canggih untuk mengamati ruang angkasa berjarak jutaan kilometer. Tidak pula pengetahuan fisika ataupun astronomi modern. Karenanya saat itu tidaklah mungkin untuk mengatakan secara ilmiah bahwa ruang angkasa 'dipenuhi lintasan dan garis edar' sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Akan tetapi hal ini dinyatakan secara terbuka kepada kita dalam Al Quran yang diturunkan pada saat itu: karena Al Quran adalah firman Allah.

Rabu, 14 September 2011

Hukum perceraian di kalangan artis/pejabat/ ustadz/semua umat Islam

Tidak ada komentar:

Fenomena Perceraian yang melibatkan sebagian umat Islam baik di kalangan tokoh masyarakat, artis, ustadz/dzah sampai kalangan umat islam pada umumnya seringkali dijadikan senjata pembunuh bgi orang-orang diluar islam untu menyerang Islam. mereka memandang sinis dengan perilaku-perilaku tersebut. Kali ini kita akan melihat bagaimana sih kedudukan thalaq atau perceraian di dalam Islam? di dalam Islam Cerai/thalaq merupakan jalan terakhir yang ditempuh umat Islam dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Thalaq merupakan salah satu bentuk keadilan hukum Islam Thalaq bukan serta merta menjadi hak suami. Jika suami memiliki hak menceraikan istri begitu pula dengan istri, dia berhak menuntut perceraian dari suami (Khulu’) Hukum Thalaq/Cerai: 1. Wajib Apabila suami istri sudah melukan pertentangan sedemikian rupa dan tidak bisa dileraikan meskipun telah melibatkan pihak ketiga (penasehat). Dengan cerai diharapkan dapat menghindark keluarga dari perilaku dzalim baik dari pihak istri maupun suami. 2. Sunnah Apabila pihak istri menolak anjuran suami untuk melakukan ibadah kepada Allah (sholat, puasa dan sebagainya). 3. Haram Apabila tidak ada permasalahan apapun. Suami/istri hanya terdorong nafsu untuk berganti pasangan, mencari harta, dan sebagainya. 4. Mubah Apabila istri memperlihatkan perangai buruk terhadap suami atau sebaliknya. Dalam kasus ini mereka diperbolehkan thalaq. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perceraian: 1. Thalaq/cerai merupakan perbuatan yang dimurkai Allah sekalipun Halal. Namun bercerai memiliki konsekuensi akherat yang berat: Nabi Saw, bersabda: ”siapapun itri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar haram baginya bau surga”(HR. Ahmad, Abu Dawud, AT Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim) 2. Sebelum memutuskan cerai sebaiknya saling memberi nasehat, memberi tempo kepada masing-masing pihak untuk berpikir. 3. mengangkat orang ketiga sebagai penengah atau penasehat untuk menyelesaikan permasalahan mereka. ”dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An Nisaa: 35) 4. Ada masa Iddah bagi wanita yang diceraikan dan suami dilarang menceraikan istri yang sedang haidh. Bahkan istri juga memiliki hak untuk tinggal di rumah suami dan mendapatkan nafkah secara penuh dari mantan suaminya selama massa iddah. 5. Thalaq dapat dilakukan beberapa kali, dengan maksud agar memudahkan mereka rujuk kembali. Namun kalau sudah tiga kali bercerai maka suami tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain

Adab dan Tata cara Meminang/Melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW

Tidak ada komentar:


1.  Melihat calon/ wanita. 

                 Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)

2.  Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban).

                     Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 

3.  Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak).

              Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 

4.  Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. 

          Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 

5.  Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. 

”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.

Zakat Mal, Emas/perak, nishab, Penghasilan/profesi, Pertanian, Perdagangan, dan Ternak

Tidak ada komentar:


Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah yaitu, bahwa zakat adalah adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)  karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
               Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai zakat ini Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, artinya :Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.
Dan Rasulullah SAW  menempatkannya sebagai rukun yang ketiga di antara rukun-rukun Islam yang lima, sebagaimana sabdanya yang artinya"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)

2.    Macam-macam Zakat
Pada garis besarnya, zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1)   Zakat harta (zakat mal)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2)   Zakat jiwa (zakat nafs)
 Dalam masyarakat kita dikenal dengan sebutan zakat fitrah (zakatul fitrah), yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan pada hari menjelang ‘idul Fitri. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

3.    Syarat-Syarat Wajib Zakat
1)   Muslim
2)   Aqil baliqh
3)   Milik sempurna
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
4)   Cukup Haul
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan  ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan, dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
5)   Cukup Nisab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

6.    Ketentuan Zakat
1)   Harta peternakan
a.    Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
(a)  Tabi’            : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b)  Musinnah    : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.  Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
  40 – 120
121 – 200
201 – 300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.    Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 95 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
5 – 9
10 – 14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
45 – 60
61 – 75
76 – 90
  91 – 120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
a)    Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)   Makhad         : Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c)    Labun            : Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d)   Hiqah             : Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)    Jadz’ah          : Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor makazakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2)   Emas dan perak
Nishab emas adalah 95 gram emas murni dan perak adalah setara 672 gram perak. Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 95 gram emas murni dan perak setara 672 gram perak emas, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (95 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
3)   Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah setara dengan 95 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 95 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Perhitungannya adalahseluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan bersih)
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).
Adapun usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
a)    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b)   Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4)   Hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kgatau 1350 kg gabah setiap kali panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5)   Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat dan hanya dianjurkan untuk bersedeqah atau berinfak. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
6)   Harta Lain-lain
a)    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
b)    Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
c)    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.    Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
2.    Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

6.    Ketentuan Zakat

1)   Harta peternakan
a.    Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
(a)  Tabi’            : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b)  Musinnah    : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.  Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
  40 – 120
121 – 200
201 – 300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba

          Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.    Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 95 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
5 – 9
10 – 14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
45 – 60
61 – 75
76 – 90
  91 – 120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
a)    Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)   Makhad         : Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c)    Labun            : Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d)   Hiqah             : Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)    Jadz’ah          : Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

            Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor makazakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2)   Emas dan perak
Nishab emas adalah 95 gram emas murni dan perak adalah setara 672 gram perak. Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 95 gram emas murni dan perak setara 672 gram perak emas, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (95 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

3)   Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah setara dengan 95 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 95 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Perhitungannya adalahseluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan bersih)
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).

Adapun usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
a)    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b)   Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4)   Hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kgatau 1350 kg gabah setiap kali panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5)   Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat dan hanya dianjurkan untuk bersedeqah atau berinfak. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
6)   Harta Lain-lain
a)    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
b)    Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
c)    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.    Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
2.    Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.


Jumat, 09 September 2011

Kembalikanlah cintamu kepada SANG PEMILIK CINTA

Tidak ada komentar:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Jika Hatimu telah berlabuh pada seseorang Janganlah kau berupaya untuk palingkan cinta Illahinya
Janganlah kau hancurkan keteguhan di jalan Illahinya

Janganlah kau berusaha memimakat hatinya
Dengan perhatian dan pujian yang murah
Biarkanlah dia menjadi mutiara yang tetap bersinar dengan cahayanya

Biarkanlah dia terlihat anggun dengan hijabnya
Biarkanlah dia semakin mempesona dengan izzahnya yang terjaga
Biarkanlah dia tetap menjunjung amanah Illahinya


Cukup cintai dia dalam diam
Muliakanlah dia, dengan tidak mengajaknya berhubungan terlarang
Bantulah dia untuk tetap menjaga kesucian dan penjagaan hatinya

Kembalikanlah cintamu kepada SANG PEMILIK CINTA
Simpanlah bentuk ungkapan cinta
Deraplah hati rapat-rapat
Biarkanlah Allah yang menjawabnya dengan yang lebih indah disaat yang tepat.

*ini Untuk para sahabat yang belum siap mensucikan cintanya (menikah), :)

MEMAAFKAN

Tidak ada komentar:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



                         Salah satu sifat mulia yang dianjurkan dalam Al Qur’an adalah memaafkan, seperti tertulis dalam firman-Nya : “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”. (QS. Al A’raf [7] : 199)

Allah berfirman dalam Hadits Qudsi yang artinya : ” Nabi Musa a.s bertanya kepada Allah : ” Ya Rabbi ! siapakah diantara hamba-Mu yang lebih mulia menurut pandangan-Mu ?” Allah berfirman :” Ialah orang yang apabila berkuasa (menguasai musuhnya), dapat segera memaafkan.” (Kharaithi dari Abu Hurairah r.a)

Perhatikan juga firman Allah SWT berikut ini, “Jika kamu menyatakan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Kuasa.” (QS an-Nisaa’ [4]: 149)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman: “… dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, .” (QS. An Nuur, 24:22)

Dan perhatikan juga firman Allah SWT berikut ini : … dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. At Taghaabun, 64:14)
Suatu ketika seorang pria bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akhlak yang baik, maka Rasulullah SAW membacakan firman Allah, “Jadilah engkau pemaaf dan perintahkan orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS al-A’raaf [7] : 199). Kemudian beliau bersabda lagi, “Itu berarti engkau harus menjalin hubungan dengan orang yang memusuhimu, memberi kepada orang yang kikir kepadamu dan memaafkan orang yang menganiayamu.” (Hr. Ibnu Abud-Dunya)



 

Kamis, 01 September 2011

DOA KECEWA BERCINTA

Tidak ada komentar:

Cinta
Adalah hal yang wajar jika seorang bujang tertarik kepada seorang gadis, atau sebaliknya. Kemudian, keduanya mencoba mengikat komitmen dan cita-cita untuk berumah tangga. Ikatan komitmen yang saya maksud disini, tentu saja, tidak sama pengertiannya dengan terjemah dari pacaran dalam pengertian banyak orang itu. Ikatan komitmen yang saya maksud adalah seperti yang pernah saya kisahkan dalam “Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck”.

Dan, sudah lazim pula, bila kemudian cita-cita yang mulia itu mendapat halangan, sehingga tidak sampai atau belum sampai. Sebagai seorang bujang atau seorang gadis, perjalanan hidup masih panjang, dan harapan tidak boleh mati. Do’alah yang akan membuat seseorang tegar, sabar, tetap bersemangat, dan tidak berputus asa. Sehingga, trauma percintaan itu tidak menyebabkannya mengarah kepada perbuatan yang negatif. Nah, inilah do’a ketika putus cinta. 

Do’a Ketika Putus Cinta

“Allaahumma Anaa ‘abduka ibnu ‘abdika ibnu amatika qabdhatika naashiyatii bi yadika maadhin fiyya hukmuka ‘adlund fiyya qadhaa uka asaluka bi kulli ismun huwa laka sammaita bihi nafsaka au anzal tahu fii kita bika au ‘allam tahu ahadan min khalqika auista’ tsarta fii ‘ilmil ghaibi ‘indika antaj’alal qur’aana nuura shadrii wa rabii’a qalbii wa jalaa-a huznii wa dzahaaba hammii.” (Lihat Kang Giady dalam Do’a-Do’a Patah Hati, )

Artinya:

“Wahai Tuhanku, aku adalah hamba-Mu anak dari hamba-Mu, anak dari budak-Mu, ubun di tangan-Mu, berlaku hukum-Mu kepadaku, adil terhadap diriku segala ketetapan-Mu. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang Engkau telah menamakan diri-Mu dengan dan Engkau telah menurunkannya dalam kitab-Mu, atau Engkau telah mengajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu atau Engkau sendiri yang telah mengetahuinya dalam ilmu gaib-Mu, agar Engkau menjadikan Al-Quran yang besar menjadi petunjuk hatiku, cahaya dadaku, penghilang (pengobat) kegundahanku, pengikat kegelisahanku.”

♥♫ ”Nyanyian Hati ku ♫♥

Tidak ada komentar:


(¯`v´¯)
`·.¸.·``(´'`v´'`) ,*****
...
♥♥...`•.¸.•´
.¸.•´¸.•*
.:|:. .:|:. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ:. .:|:. .:|:.•*¨*•.¸¸¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•​*¨*•.¸¸¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♥♫

Ya ALLOH ya ROBB . . .
Ada pinta dalam bait kata ...
Ada senandung jiwa dalam syair hati ...
Ada kerelaan dalam melangitnya asa cita ...
Kala cahaya cinta berpendar di taman hati ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
“Semoga kan menjadi taburan pahala” ...
Kala bahtera kehidupan terlayari ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
Kutengadah jemari hanya kepada-Mu
“Jadikan kami sepasang cinta ..di dunia dan akhirat-Mu ” ..

Semoga ini kan jadi pelita ...
Semoga ini kan jadi lentera ...
Semoga ini kan menjadi manikam jiwa ...
Semogalah ini menjadi cindera cinta indah ...
Semoga ini kan jadi senyuman bangga ...
Kala ’bunga cinta’ kami bersemi mekar di taman Syurga ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
Izinkan kami jatuh cinta hanya karena-Mu ...
Untuk senantiasa Menggapai Cinta dan Ridho-Mu . . .

(¯`v´¯)
Aamiin ya Robbal 'alamiin (¯`v´¯)
`·.¸.·`(´'`v´'`)
♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥​(´'`v´'`)`·.¸.·`
...
♥♥..`•.¸.•´(¯`v´¯)(¯`v​´¯)`•.¸.•´..♥♥..
(¯`v´¯)(¯`v´¯)`•.¸.•`
•.¸.​•`(¯`v´¯)(¯`v´¯)
`•.¸.•`.`•.¸.•`.__________​__`•.¸.•`.`•.¸.•
(¯`v´¯)*
* ANA UHIBBUKI FILLAH **(¯`v´¯)
`•.¸.•`_¶**¶_____________¶​**¶____`•.¸.•`
___________*¶*___*¶*_____*​¶*____*¶*
__________*¶*_______*¶*¶*_​_______*¶*
_________*¶*__________*___​________*¶*
_________*¶*______________​________*¶*
_________*¶*________ اﷲ___ اﷲ_____*¶*
__________*¶*_____________​_______*¶*
___________*¶*____________​_____*¶*
_____________*¶*_____*____​*___*¶*
______________*¶*_________​__*¶*
________________*¶*_______​*¶*
__________________*¶*___*¶​*
____________________*¶_*¶*
______________________*¶
(¸.•´ (¸.•´ .•´ ¸¸.•¨¯`•¸.•´hamba اﷲ•¸¸.•*¨) ¸.•*¨)`•¸.•´¸.•*¨)

 
back to top