Kamis, 12 April 2012

Rasa CINTA yg mendalam karena ALLAH

Tidak ada komentar:



                Merangkai segala pahit manis ujian & cobaan
Yg hakikatnya harus ditempuhi sbgai hamba-Nya
Dengan Kesabaran yg ditanam di lubuk hati
Senatiasa hanyalah karena rasa CINTA yg mendalam karena ALLAH
Yg akan B'sandar & M'gharapkan keridhaan-Nya
Semoga segala harapan slu dalam perhatian-Nya .

BUNGAH AL MADINAH

Tidak ada komentar:



(¯`v´¯)♥
`•.¸.•``(´'`v´'`)♥♥
(´'`v´¯)
'`•.¸.•`
(¯`v´¯) ♥♥°˜¨•☆
`•.¸.•´ ♥♥
¸.•´... ¸.•´¨) ¸.•*¨)♥*☀* ♥*
(¸.•´ (¸.•´ .•´ ¸¸.•¨¯`•.♥*☀ •♥°˜¨•☆

Jika PACAR bisa selingkuh,
semoga SAHABAT bisa setia.
Jika ada MANTAN PACAR,
semoga tiada MANTAN SAHABAT..

SAHABAT & SENYUM SEMANGAT &
slalu ada selamanya "SAHABAT".
Semua ORANG boleh WAFAT...
Semua FILM boleh TAMAT...
Tapi... SAHABAT akan tetap
MELIHAT hingga AKHIR HAYAT

*¨¨*•♪ღ♪*•.¸ ¸¸
─▄████▄████▄
██▒▒▒▒█▒▒▒▒██(¯`•´¯)
▀██▒▒▒▒▒▒▒██▀.*•❀•*
─▀██▒▒▒▒▒██▀.•..(¯`•´¯)
───▀██▒██▀(¯`•´¯)*•❀•*
─────▀█▀...•..*•*¨¨*•♪ღ♪*•.¸ ¸¸.•*¨¨*•♪ღ♪*•*¨☮¨*☮•♪

Keutamaan Sholawat Syifa'

Tidak ada komentar:

Alhamdulillah. Selawat dan salam keatas junjungan besar Nabi Muhammad SAW dapat lagi kita menjalani kehidupan pada hari ini dan seterusnya dengan nikmat-nikmat yang tidak terkira dan tidak terhingga diatas nikmat kesihatan yang dikurniaNya.

Selawat syifa adalah salah satu selawat yang sering dikatakan mempunyai pelbagai fadhilat dan kelebihan dan salah satu daripadanya adalah berkaitan dengan kesihatan dan penyembuhan penyakit.

Walaupun pernah dikatakan selawat ini boleh mendatangkan syirik, tapi ianya berlaku bila selawat ini disalahertikan dalam penterjemahannya. Menurut Dato’ Dr. Haron Din, memang terdapat sedikit kekeliruan sekiranya ianya diterjemahkan terus 'ayat demi ayat'. Apa yang penting adalah kita perlu ingat bahawa segala penyakit dan musibah yang datang semua dari Allah SWT dan penyembuhnya juga dari ALLAH SWT.

Segala ubat adalah sebagai pengantara atau asbab,dan usaha kita sebagai hambaNYA yang tetap yakin Allah SWT adalah musabab dan penentu diatas kesembuhan seseorang dan insyaAllah selawat syifa' juga boleh dijadikan salah satu amalan untuk menyembuhkan penyakit.


Khasiat Selawat Syifaa' ini, apabila dibaca tiap-tiap hari, maka dengan izin Allah :

1. Menyihatkan jasmani dan rohani.

2. Diberi keselamatan di dunia dan akhirat.

3. Hati menjadi terang benderang, dapat melihat mana yang hak dan mana yang salah.

4. Tubuh menjadi kuat, tidak mudah terkena pengaruh yang merosakkan.


Jumat, 06 April 2012

Tampil Cantik Dan Menarik

Tidak ada komentar:


 Setiap wanita ingin tampil cantik dan menarik tetapi untuk bisa seperti itu terkadang membutuhkan biaya cukup mahal dan waktu relatif lama. Dalam ajaran Islam sebenarnya telah diajarkan bagaimana agar seorang wanita bisa tampil cantik dan menarik dengan biaya sangat murah bahkan hampir tanpa biaya. Dalampembahasan kesehatan dan kecantikan, sering kita mendengar istilah inner beauty yaitu kemolekan wanita yang terpancar dari aura kecantikan nan mempesona yang bersumber dari dalam. Sebenarnya tidaklah serumit apa yang dibayangkan agar bisa tampil seperti itu hanya keseriusan dan kedisiplinan dituntut untuk mendapatkan inner beauty. Dibawah ini kami paparkan tips Islami untuk mendapatkan kesehatan dan kecantikan dengan biaya sangat murah agar anda tampilsehat, cantik dan menarik baik jasmani maupun rohani.

Tiga Tips Agar Tampil Cantik Dan Menarik
* Tips pertama : menjaga aurat.
Jika anda wanita muslimah cobalah untuk menutup aurat saudari sedini mungkin. Dengan anda menutup aurat, Tuhan akan menjaga anda dari hal-hal yang tidak disukai-Nya dan Dia akan memunculkan keindahan-Nya pada diri saudari. Jika keindahan dan kemolekan cahaya Tuhan muncul dari diri anda, siapa yang tidak tertarik ? Oleh sebab itu niatkanlah dengan menutup aurat, anda memperoleh penjagaan Tuhan yang Dia wakilkan kepada para malaikatNya untuk menjaga saudari lahir batin dan saudari akan mendapatkan kecantikan yang sebenarnya. Banyak yang mengatakan dengan berbusana muslimah seorang wanita bisa tampil lebih cantik dan menarik.
* Tips kedua :  menjaga air wudlu.
Maksudnya saudari selalu dalam keadaan suci dari hadas kecil dengan cara saudari selalu punya air wudlu. Ketika saudari terkena hal yang membatalkan wudlu segera saudari mengambil air wudlu. Nabi kita Muhammad SAW telah menerangkan bahwa esok pada hari kiamat ketika manusia dikumpulkan di padang mahsyar, terlihat beberapa golongan yang wajah mereka mencorong sepeti cahaya. Ketika beliau ditanya siapakah mereka Ya Rasulullah, beliau menjawab mereka adalah orang-orang yang menjaga air wudlunya (langgeng air wudlu). Air wudlu memberikan dampak yang signifikan pada wajah dan kulit seseorang. Dengan mudah anda bisa membedakan mana wajah yang selalu terguyur air wudlu dengan yang tidak. Ini membuktikan bahwa air wudlu berpengaruh pada wajah dan kulit. Kecantikan yang ditampilkan air wudlu adalah kecantikan lahir dan batin. Tubuh anda yang selalu dalam keadaan suci akan memancarkan aura putih bersinar yang tidak anda sadari menarik perhatian orang-orang yang berada di sekeliling anda. Apalagi jika anda memperbaharui air wudlu, maksudnya air wudlu anda yang pertama belum batal tetapi anda mengambil air wudlu lagi, inilah yang dimaksud dengan cahaya diatas cahaya.  Jelas kecantikan seperti ini jauh lebih tinggi kwalitasnya dibandingkan dengan riasan wajah yang dipoles dengan make up dan sorotan lampu. Kecantikan yang nomor dua ini hanyalah buatan yang sifatnya sementara saja, menimbulkan kebosanan bagi yang melihat dan tidak lama kemudian akan luntur. Sedangkan kecantikan yang dihasilkan oleh inner beauty; pesona aura yang muncul berkat cahaya wudlu akan selamanya dan tidak membosankan. Semakin dijaga air wudlu, cahayanya akan semakin cemerlang dan daya tarik pun semakin kuat.
Mungkin ada yang bertanya : “bagaimana kalau saya dalam keadaan berhadas besar sebab datang bulan ?”. Wow…jangan kawatir sebab hadas dalam ajaran islam dibagi menjadi 2 yaitu hadas besar dan hadas kecil. Seorang wanita yang berada dalam keadaan hadas besar seperti datang bulan, nifas, junub dsbnya bisa menghilangkan hadas kecilnya dengan cara berwudlu tetapi wudlu tersebut tidak bisa menghilangkan hadas besar. Kesimpulannya seorang wanita yang sedang berhalangan bisa menghilangkan hadas kecilnya dengan cara berwudlu tetapi dia tetap berhadas besar. Itulah sebabnya mengapa seorang yang mau mandi besar (mandi junub) disunahkan terlebih dahulu menghilangkan hadas kecilnya dengan berwudlu. Begitu pula jika orang yang berhadas besar ingin makan tetapi tidak sempat mandi, dianjurkan untuk berwudlu terlebih dahulu. Kasus ini banyak terjadi pada malam hari di bulan puasa.
3. Tips ketiga : Puasa Senin Kamis
Tips yang ketiga ini adalah senjata pamungkas untuk tampil sehat,  cantik dan menarik.  Siapa yang tidak tahu kalau puasa itu menyehatkan ? Sebagaimana dimaklumi dari hadis Rasulullah SAW  : ” Puasalah niscaya kamu sehat “. Wanita berbadan sehat cenderung lebih menarik dari pada wanita sakit-sakitan. Jika ditanyakan kepada laki-laki pilih mana cewek layu penyakitan atau yang sehat dan segar ? Kakek-kakek pun bisa menjawabnya. Oleh karena itu kesehatan dan kecantikan sangat erat hubungannya. Jika saudari ingin sehat, tampil cantik dan menarik, berpuasalah. Cobalah resep ini sambil kita membuktikan ajaran Rasulullah SAW. Dari beberapa muslimah yang kami kenal, kami mendapati bahwa wanita yang rajin puasa mempunyai kepribadian lebih menarik ketimbang yang tidak. Wanita yang rajin berpuasa mendapatkan kedudukan istimewa ditengah masyarakat dan di hati teman-tamannya baik pria maupun wanita. Buktikan ketika anda melihat seorang wanita yang anda tidak tahu apakah dia sedang berpuasa atau tidak, dan ketika anda tahu kalau dia sedang berpuasa maka akan muncul dalam diri anda perasaan segan bercampur senang. Terkadang muncul perasaan iri kepada diri sendiri dibarengi dengan pertanyaan ; “kenapa aku tidak bisa seperti dia ?”. Sudah barang tentu yang kami maksud puasa disini adalah puasa diluar bulan Ramadhan. Jika di bulan Ramadhan semua maklum karena berada ditempat yang sama. Inilah keistimewaan ibadah puasa, selain yang melakukannya mendapatkan kedudukan tertentu disisi Tuhan dan manusia, ibadah ini juga meningkatkan kecerdasan akal, mental dan spiritual. Sungguh beruntung seorang laki-laki yang mendapatkan wanita ahli puasa.
Inilah tiga cara sederhana bagi wanita untuk bisa tampil cantik dan menarik juga mendatangkan kesehatan yang alami dan sederhana. Kecantikan yang muncul dari dalam (inner beauty) yang dihasilkan oleh perut kosong disebabkan puasa, dipoles dengan sentuhan air wudlu yang memancarkan aura putih dibungkus dengan busana muslimah menjadikan seorang wanita akan tampil cantik dan menarik, anggun serta berkepribadian kuat. Saudari tidak memerlukan uang yang banyak untuk menjalankan tips ini juga tidak perlu pakaian serta make up mahal sebab munculnya keelokan paras saudari berasal dari dalam. Cincin emas murni 24 karat yang ditaruh dalam tong sampah tetap indah dan berharga, apalagi disematkan di jemari perempuan berparas jelita. Ingin lebih dari ini ? Stel alarm saudari tepat pukul 03.00, bangunlah untuk tahajud maka wajah saudari akan mencorong seperti bulan purnama.

Tuntunan Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan

Tidak ada komentar:


  Dalam menghadapi dunia globalisasi dan era modern seperti sekarang ini generasi muda Islam perlu untuk membekali diri mereka dengan doa, ajaran agama yang mapan dan pergaulan yang baik. Persiapan bekal ilmu agama dan mental-spiritual yang berkelanjutan hal yang semestinya terus dilakukan agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa-dosa besar, kebutaan hati, pergaulan bebas, kejahatan fisik dan non fisik.  Kepedulian beragama dan tujuan akhir yang terarah dan baik perlu dibangun dalam hati generasi muda. Pendidikan, pengajaran dan praktek agama yang mengisi hari-hari mereka dirasa sangat penting. Untuk itu ajaran-ajaran Islam telah mempersiapkan berbagai perangkat, di antaranya adalah pendidikan dan praktek agama sejak lahir, masa kanak-kanak, remaja, dewasa hingga berkeluarga. Untuk itu kami ikut menyumbang sarana pendidikan tersebut walaupun sedikit dan tidak berarti apa-apa. Dibawah ini ada beberapadoa yang diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, Hadis Rasul maupun dari para ulama. Kami tulis dengan bahsa aslinya yaitu arab dan juga artinya dengan tujuan agar para pembaca mengerti isi dari doa tersebutBagi pembaca yang belum bisa membaca huruf Arab bisa saja berdoa dengan  membaca arti doa tersebut. Harapan kami kelak kemudian tergerak hatinya untuk bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW dan doa-doa lainnya dengan bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Doa ini kami urutkan semenjak seseorang masih bujang, mencari jodoh, menikah, malam pertama, hamil sehingga mempunyai keturunan. Semoga bermanfaat.
Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :
Q.S.26 (Asy-Syura) ayat 83 :
(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.
2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :
“Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :
Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”
4. Do’a malam pertama
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami”.
5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :
o    Do’a ingin punya anak perempuan :
-  Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………….  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
- Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya )   maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
o    Do’a ingin punya anak lak-laki :
- Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………. ( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah janin ini anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……….( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya )  maka jadikanlah janin tersebut anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
6. Do’a mohon diberikan keselamatan (dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
“ Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit. Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepadaMu dan RasulMu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan dengan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku, anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, baik pengetahuan agamanya dan senantiasa mengamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang luhur, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits berkat kebaikan Nabi Muhammad SAW. Segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.
7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil)
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :
”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
- Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
….dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri.
-  Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :
”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan  kepada kami beban yang kami tidak sanggup untuk memikulnya. Berilah kami maaf, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka berilah kami pertolongan (untuk menang didalam menghadapi) orang-orang kafir.”
- Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :
”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan anak keturunan kami penyenang hati (keturunan yang baik), dan Jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
- Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :
“Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong, tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”
9. Doa ibu yang sedang menyusui
Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :
78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,
80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,

10. Doa untuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.
Doa untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
“Ya Allah bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan lindungilah kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.
Selanjutnya,……
11. Doa untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :
“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”.



Jumat, 23 Maret 2012

Amalan Keharmonisan Keluarga

Tidak ada komentar:



               Amalan ini berfaedah untuk menormalkan kembali keharmonisan keluarga, terutama bila terjadi pertengkaran antara suami-istri atau sesama istri (bagi yang berpoligami) agar tidak berujung kepada perceraian.

Ikutilah petunjuk berikut ini :

1.      Lakukan sholat Hajat 2 raka’at.
2.      Setelah itu sediakan air putih lalu bacakan Asma Allah ini sebanyak 1000 kali. Tiap 100 kali tiupkan pada air.

صَدَقَ اللّٰهُ صَدَقَ اللّٰهُ اْلعَلِىُّ اْلعَظِيْمُ
Shodaqollohu shodaqollohul aliyyul adhiim.
(artinya : Maha Benar Allah Yang Maha Luhur lagi Maha Agung)

Cara pemakaian:

Minumkan air yang telah didoakan ini kepada istri atau suami. Boleh dengan cara sembunyi / rahasia atau dicampur dengan minuman lainnya (teh / kopi dll). Yang penting bisa diminumkan.

ISMUL AZHAM imam Al-Ghazali

Tidak ada komentar:

ISMUL A’ZHOM 
menurut imam Al-Ghazali




Wa ilaahukum ilaahun waahid, laa ilaaha illa huwar rahmaanur rahim.
Alif laam miim. Alaahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyum.
Allaahumma innii as aluka bi annii asyaduannaka antallaahu laa ilaaha illaa antal ahadush shamadu lam yalid walam yuulad walam yakun lahuu kufuwan ahad.

(Artinya: Dan Tuhan kamu adalah Tuhan yang satu. Tidak ada Tuhan yang patut disembah hanya Dia (Allah) yang maha Pengasih dan Penyayang.
Alif Laam Miim (Hanya Allah yang mengetahui maksudnya) Allah, Dialah Tuhan yang mutlak disembah, tidak ada Tuhan selainNya, hanya Dia yang maha Hidup dan Berdiri Sendiri.
Aku meminta kepadaMu ya Allah, bahwa aku menyaksikan tidak ada Tuhan yang patut disembah hanya Engkau yang maha Esa, Engkau tempatku meminta, Engkau tidak dilahirkan dan tidak melahirkan, dan tidak ada siapa juga yang menyekutui Engkau
)

FADHILAH ISMUL A’ZHOM
Imam Abi Hamid Al-Ghazali menerangkan dalam kitabnya Al-Maqshadul asna syarhi asmaa illahi Husna:
“Sebuah warid menerangkan, Rasulullah saw berkata: “Ismul a’zhom terdapat dalam dua buah ayat. Pertama “Wa ilaa hukum” sampai akhir (Ar-Rahim) dan kedua, ayat permulaan surah Ali Imran, yaitu “ Alif laam miin sampai akhir” (alQayyuum).
Selain itu imam Al-Ghazali menerangkan ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa pada suatu peristiwa Rasulullah saw mendengar seseorang yang mengucapkan do’a seperti tersebut diatas. Lalu Rasulullah saw berkata: “Demi diriku yang dijadikan Tuhan, sesungguhnya dia berdo’a dengan ismul a’zhom. Apabila meminta dengannya nizcaya diberi Tuhan dan apabila berdo’a dengannya, niscaya diperkenan Tuhan. 

Minggu, 11 Maret 2012

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Tidak ada komentar:


               Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
            Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
       Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
          Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
             Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
              Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.”Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.
 Wallahu ‘alam
 
back to top