Jika petunjuk umum dan khusus bertentangan, maka petunjuk umum dipahami secara khusus, sehingga yg dipakai adalah yg khusus. Berikut redaksi kedua hadits yg bertentangan tentang Miqot penduduk Makkah dan penjelasan keduanya,
Dari Ibnu Abbas RA , dia berkata,
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا (متفق عليه)
"Rasulullulloh SAW telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam sebagai penduduk Yaman. Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah. Adapun orang yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat), maka (dia ihram) dari tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, (ihram) dari Mekah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)
Dari Aisyah RA berkata,
"Rasulullah SAW berkata, 'Rasulullah SAW singgah di Muhashshib (nama sebuah tempat) Maka beliau memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar, lalu berkata, "Pergilah bersama saudaramu (dalam riwayat lain; ke Tan'im), agar dia ihram umrah (dari sana) kemudian thawaf (dan sai) di Baitullah. Aku menunggu kalian berdua di sini." Aisyah berkata, " Maka kami berangkat, lalu aku niat ihram, kemudian aku thawaf dan sai. Lalu kami mendatangi tempat Rasulullah SAW berada di tengah malam, lalu dia berkata, "Apakah kamu sudah selesai (umrah)?" Aku katakan, "Ya." Maka beliau mengumumkan kepada para shahabatnya untuk berangkat. Lalu beliau lewat Baitullah, kemudian thawaf sebelum shalat Fajar, kemudian kami kembali ke Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, dengan ini dikatakan bahwa hadits Ibnu Abbas RA bersifat umum, bahwa penduduk Mekah ihram dari Mekah untuk haji saja sebagai haji ifrad atau untuk haji dan umrah sebagai haji qiran. Sedangkan hadits tentang keluarnya Aisyah dari tanah haram bersama saudaranya untuk ihram di Tan'im berdasarkan perintah Rasulullah SAW, merupakan petunjuk khusus. Kaidah yang telah dikenal dan diterima para ulama adalah bahwa jika petunjuk umum dan khusus bertentangan, maka petunjuk umum dipahami secara khusus, sehingga yg dipakai adalah yg khusus. Di sini kesimpulannya adalah bahwa ihram umrah (bagi penduduk Mekkah atau yang berada di sana) hendaknya di Tan'im atau di tempat lainnya di tanah halal. Maka makna ungkapan, "Penduduk Mekkah ihram di Mekah" adalah bahwa "Penduduk Mekkah jika mereka hendak ihram haji saja atau haji dan umrah sekaligus, tidak perlu pergi ke tanah halal atau ke salah satu miqat yang disebutkan dalam sebuah hadits agar mereka ihram dari sana.
Adapun jika melakukan umrah saja, maka bagi siapa yang hendak ihram dari Mekah atau di dalam wilayah tanah haram, dia harus keluar ke tanah halal –Tan'im atau selainnya- agar mereka ihram dari sana. Inilah pendapat jumhur ulama. Bahkan Al-Muhibb Ath-Thabari berkata, "Saya tidak tahu ada seorang pun yang menjadikan Mekah sebagai miqat untuk umrah."
Maka ucapan Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu Abbas RA, "Penduduk Mekah ihram dari Mekah." Hanya berlaku untuk haji qiran dan ifrad, bukan untuk orang yang melakukan umrah saja.
Hal ini dikuatkan bahwa Nabi SAW, apabila dipilihkan kepadanya dua perkara, niscaya dia akan memilih yang paling ringan selama hal itu bukan perkara dosa. Seandainya ihram untuk umrah saja dari tanah haram diizinkan, niscaya beliau akan memilihkannya untuk Aisyah, karena dia yang lebih mudah dan lebih sedikit bebannya baik bagi dirinya, Aisyah maupun saudaranya, maka tidak akan memerintahkannya untuk keluar ke tanah halal atau ke Tan'im untuk ihram dari sana. Maka, ketika dia tidak menjadikan tanah haram sebagai tempat ihram (untuk umrah), padahal hal itu lebih mudah bagi semuanya dibanding ihram di tanah halal yang lebih berat dibanding yang pertama, maka hal itu merupakan dalil bahwa ihram untuk umrah di tanah halal dan bukan di tanah haram memang di tunjukan sebagai perintah secara syari bagi siapa yang ingin umrah secara tersendiri apabila dia berada di tanah haram .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar