Perempuan Mahram, yang secara salah kaprah sering disebut muhrim, adalah wanita yang haram dinikah baik untuk sementara (muaqqat) atau untuk selamanya (muabbad). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena hubungan kekeluargaan (nasab), karena hubungan sesusuan (radha'), dan karena hubungan perkawinan (musaharah). Dalam pergaulan keseharian, hukum mahram mu'abbad dan mua'aqqat berbeda. Mahram mu'aqqat tidak beda dengan wanita yang lain. Sedang mahram mua'abbad adalah seperti saudara.
A. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA
Ada tiga golongan wanita mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)
1. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. [ QS An Nisa' 4:23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ]
2. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)
1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya.[ QS Al Furqan 25:54 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;]
4. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)
Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[ QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ; ]
II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA
Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:
1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.
4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.
5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.
7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]
III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM
1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.
2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.
IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM
Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.
A. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA
Ada tiga golongan wanita mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)
1. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. [ QS An Nisa' 4:23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ]
2. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)
1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya.[ QS Al Furqan 25:54 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;]
4. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)
Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[ QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ; ]
II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA
Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:
1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.
4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.
5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.
7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]
III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM
1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.
2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.
IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM
Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar