Lomba yang semua pesertanya bayar atau iuran dan dibuat untuk beli hadiah, itu judi. Agar tidak judi , harus ada Muhallil ( si penghalal ), yaitu orang yang ikut perlombaan tetapi tidak ikut bayar atau iuran, dan syarat dari Muhallil ini ialah orang yang sudah kompeten dalam perlombaan itu yang mampu berpeluang untuk menang ,
Ini dijelaskan dalam Kitab Mu’nisul Jalis, Syeikh Mushtofa membagi sumber hadiah lomba menjadi empat. Hadiahnya dari pihak luar selain peserta lomba. Misal dari sponsor tertentu, pejabat, atau orang dermawan. Hukumnya boleh. Selain itu, hadiahnya dari salah satu peserta lomba. Misalnya si A dan B lomba balap kuda. Kata si A, "jika kamu menang, maka saya akan berikan Rp 1 juta, dan jika saya yang menang, kamu nggak perlu bayar apa-apa". Hukumnya juga boleh,
Selain itu, hadiahnya dari salah satu peserta lomba. Misalnya si A dan B lomba balap kuda. Kata si A, "jika kamu menang, maka saya akan berikan Rp 1 juta, dan jika saya yang menang, kamu nggak perlu bayar apa-apa". Hukumnya juga boleh.
Adapun jika hadiahnya dari iuran semua peserta, maka ini haram, karena judi. Ada skema untung rugi di sini. Terakhir, hadiahnya dari semua peserta tapi dengan diikutkan seseorang sebagai muhallil (penghalal). Muhallil ini ikut lomba dan berhak dapat hadiah jika nanti menang, tapi dia tidak ikut membayar iuran. Maka ini halal.