Jumat, 30 Agustus 2024

Muhallil dalam perlombaan

Tidak ada komentar:

       




           Lomba yang semua pesertanya bayar atau iuran dan dibuat untuk beli hadiah, itu judi. Agar tidak judi , harus ada Muhallil ( si penghalal ), yaitu orang yang ikut perlombaan tetapi tidak ikut bayar atau iuran, dan syarat dari Muhallil ini ialah orang yang sudah kompeten dalam perlombaan itu yang mampu berpeluang untuk menang ,

          Ini dijelaskan dalam Kitab Mu’nisul Jalis, Syeikh Mushtofa membagi sumber hadiah lomba menjadi empat. Hadiahnya dari pihak luar selain peserta lomba. Misal dari sponsor tertentu, pejabat, atau orang dermawan. Hukumnya boleh. Selain itu, hadiahnya dari salah satu peserta lomba. Misalnya si A dan B lomba balap kuda. Kata si A, "jika kamu menang, maka saya akan berikan Rp 1 juta, dan jika saya yang menang, kamu nggak perlu bayar apa-apa". Hukumnya juga boleh, 

         Selain itu, hadiahnya dari salah satu peserta lomba. Misalnya si A dan B lomba balap kuda. Kata si A, "jika kamu menang, maka saya akan berikan Rp 1 juta, dan jika saya yang menang, kamu nggak perlu bayar apa-apa". Hukumnya juga boleh.

          Adapun jika hadiahnya dari iuran semua peserta, maka ini haram, karena judi. Ada skema untung rugi di sini. Terakhir, hadiahnya dari semua peserta tapi dengan diikutkan seseorang sebagai muhallil (penghalal). Muhallil ini ikut lomba dan berhak dapat hadiah jika nanti menang, tapi dia tidak ikut membayar iuran. Maka ini halal.

Selasa, 27 Agustus 2024

Hukum mengqodho sholat fardhu

Tidak ada komentar:


          Qadha sholat adalah mengganti sholat yang sudah terlewat atau ditinggalkan. Berdasarkan syariat Islam, bagi yang telah meninggalkan sholat, maka orang tersebut wajib melakukan qadha sholat.

Mengutip laman NU Online, para ulama sepakat bahwa mengganti atau mengqadha sholat fardhu hukumnya wajib bagi seorang muslim. Kesepakatan ini terkait dengan alasan meninggalkan sholat, seperti ketiduran atau lupa karena saking sibuknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits yang shahih di bawah ini:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: "Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu sholat, maka hendaknya sholat saat telah teringat/terbangun." (HR. Abu Dawud).

Kemudian menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafi'i, ada dua macam qadha sholat fardhu.

Pertama, apabila seseorang tidak dapat menunaikan sholat fardhu karena alasan tertentu, seperti lupa atau tertidur, maka dia harus mengqadha sholat tersebut dengan segera dan tidak mendapat dosa. Kedua, jika seseorang sengaja meninggalkan sholat fardhu, maka dia akan berdosa dan tetap diwajibkan untuk segera mengqadhanya.

Waktu Mengerjakan Qadha Sholat
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa qadha sholat fardhu dikerjakan setelah habisnya waktu sholat atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih.

Mengganti sholat boleh dilakukan kapan saja di luar waktu sholat yang seharusnya. Pengerjaan qadha sholat ini hampir sama seperti sholat pada umumnya, tetapi hanya berbeda pada bacaan niatnya.

Meski begitu, sebaiknya sholat qadha dikerjakan segera ketika ingat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Artinya: "Barang siapa yang lupa menunaikan suatu sholat, maka hendaklah dia mendirikan sholat ketika dia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR Bukhari).

Kalam Abuya as Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Al Hasani

Tidak ada komentar:

 


            Abuya as-Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani (1365-1425 H) merupakan sosok ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah abad 21. Beliau dikenal sebagai gurunya para ulama di Tanah Air.


Dikisahkan sebelum wafat beliau berdoa agar diwafatkan dalam keadaan berpuasa. Dan Qadarullah, Allah mewafatkannya pada tanggal 15 Ramadhan 1425 Hijriyah (Tahun 2004) Hari Jumat ba'da Subuh saat dalam keadaan berpuasa.


Berikut kumpulan Kalam indah Abuya Muhammad Bin Alawi Al-Maliki yang dikutip dari berbagai sumber:


1. Letakkanlah dunia cukup di tangan dan akhirat di hati, agar dunia senang dibagi-bagi, dan akhirat bisa dibawa mati.


2. Jangan tinggalkan membaca sholawat kepada Rasulullah ﷺ. Karena bacaan shalawat itu merupakan kunci segala kebaikan dan pintu segala keutamaan untuk agama, dunia dan akhirat.


3. Bagiku, pelajar yang gemar berkhidmat lebih baik daripada pelajar yang rajin (belajar).


4. Melekatnya ilmu dapat diperoleh dengan cara banyak membaca, dan barokahnya ilmu dapat diraih dengan cara berkhidmah, sedangkan manfaatnya ilmu dapat diperoleh dengan adanya restu dari guru.


5. Sebaik-baik amal adalah memenuhi kebutuhan orang lain.


6. Jangan pandang berapa banyak ibadahnya. Namun pandanglah sejauh dan sekuat apa dia bertahan untuk meninggalkan maksiat.


7. Orang alim tidak cukup dengan ilmunya semata, jika tidak disertai akhlak dan moral yang baik.


8. Kehidupan yang indah adalah jika bisa membantu seseorang dalam beribadah dan melakukan ketaatan.


9. Di antara etika majelis taklim adalah seseorang harus duduk di tempat yang paling dekat baginya (tidak melangkah jauh ke depan).


10. Aku tidak mempunyai banyak amalan ibadah, aku berharap semoga Allah menerimaku berkat membantu orang lain.


11. Mengagungkan Guru adalah bagian dari mengagungkan ilmu.


 
back to top