Mengutip laman NU Online, para ulama sepakat bahwa mengganti atau mengqadha sholat fardhu hukumnya wajib bagi seorang muslim. Kesepakatan ini terkait dengan alasan meninggalkan sholat, seperti ketiduran atau lupa karena saking sibuknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits yang shahih di bawah ini:
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: "Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu sholat, maka hendaknya sholat saat telah teringat/terbangun." (HR. Abu Dawud).
Kemudian menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafi'i, ada dua macam qadha sholat fardhu.
Pertama, apabila seseorang tidak dapat menunaikan sholat fardhu karena alasan tertentu, seperti lupa atau tertidur, maka dia harus mengqadha sholat tersebut dengan segera dan tidak mendapat dosa. Kedua, jika seseorang sengaja meninggalkan sholat fardhu, maka dia akan berdosa dan tetap diwajibkan untuk segera mengqadhanya.
Waktu Mengerjakan Qadha Sholat
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa qadha sholat fardhu dikerjakan setelah habisnya waktu sholat atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih.
Mengganti sholat boleh dilakukan kapan saja di luar waktu sholat yang seharusnya. Pengerjaan qadha sholat ini hampir sama seperti sholat pada umumnya, tetapi hanya berbeda pada bacaan niatnya.
Meski begitu, sebaiknya sholat qadha dikerjakan segera ketika ingat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya: "Barang siapa yang lupa menunaikan suatu sholat, maka hendaklah dia mendirikan sholat ketika dia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar