Rabu, 14 September 2011

Hukum perceraian di kalangan artis/pejabat/ ustadz/semua umat Islam

Tidak ada komentar:

Fenomena Perceraian yang melibatkan sebagian umat Islam baik di kalangan tokoh masyarakat, artis, ustadz/dzah sampai kalangan umat islam pada umumnya seringkali dijadikan senjata pembunuh bgi orang-orang diluar islam untu menyerang Islam. mereka memandang sinis dengan perilaku-perilaku tersebut. Kali ini kita akan melihat bagaimana sih kedudukan thalaq atau perceraian di dalam Islam? di dalam Islam Cerai/thalaq merupakan jalan terakhir yang ditempuh umat Islam dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Thalaq merupakan salah satu bentuk keadilan hukum Islam Thalaq bukan serta merta menjadi hak suami. Jika suami memiliki hak menceraikan istri begitu pula dengan istri, dia berhak menuntut perceraian dari suami (Khulu’) Hukum Thalaq/Cerai: 1. Wajib Apabila suami istri sudah melukan pertentangan sedemikian rupa dan tidak bisa dileraikan meskipun telah melibatkan pihak ketiga (penasehat). Dengan cerai diharapkan dapat menghindark keluarga dari perilaku dzalim baik dari pihak istri maupun suami. 2. Sunnah Apabila pihak istri menolak anjuran suami untuk melakukan ibadah kepada Allah (sholat, puasa dan sebagainya). 3. Haram Apabila tidak ada permasalahan apapun. Suami/istri hanya terdorong nafsu untuk berganti pasangan, mencari harta, dan sebagainya. 4. Mubah Apabila istri memperlihatkan perangai buruk terhadap suami atau sebaliknya. Dalam kasus ini mereka diperbolehkan thalaq. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perceraian: 1. Thalaq/cerai merupakan perbuatan yang dimurkai Allah sekalipun Halal. Namun bercerai memiliki konsekuensi akherat yang berat: Nabi Saw, bersabda: ”siapapun itri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar haram baginya bau surga”(HR. Ahmad, Abu Dawud, AT Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim) 2. Sebelum memutuskan cerai sebaiknya saling memberi nasehat, memberi tempo kepada masing-masing pihak untuk berpikir. 3. mengangkat orang ketiga sebagai penengah atau penasehat untuk menyelesaikan permasalahan mereka. ”dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An Nisaa: 35) 4. Ada masa Iddah bagi wanita yang diceraikan dan suami dilarang menceraikan istri yang sedang haidh. Bahkan istri juga memiliki hak untuk tinggal di rumah suami dan mendapatkan nafkah secara penuh dari mantan suaminya selama massa iddah. 5. Thalaq dapat dilakukan beberapa kali, dengan maksud agar memudahkan mereka rujuk kembali. Namun kalau sudah tiga kali bercerai maka suami tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain

Adab dan Tata cara Meminang/Melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW

Tidak ada komentar:


1.  Melihat calon/ wanita. 

                 Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)

2.  Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban).

                     Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 

3.  Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak).

              Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 

4.  Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. 

          Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 

5.  Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. 

”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.

Zakat Mal, Emas/perak, nishab, Penghasilan/profesi, Pertanian, Perdagangan, dan Ternak

Tidak ada komentar:


Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah yaitu, bahwa zakat adalah adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)  karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
               Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai zakat ini Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, artinya :Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.
Dan Rasulullah SAW  menempatkannya sebagai rukun yang ketiga di antara rukun-rukun Islam yang lima, sebagaimana sabdanya yang artinya"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)

2.    Macam-macam Zakat
Pada garis besarnya, zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1)   Zakat harta (zakat mal)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2)   Zakat jiwa (zakat nafs)
 Dalam masyarakat kita dikenal dengan sebutan zakat fitrah (zakatul fitrah), yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan pada hari menjelang ‘idul Fitri. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

3.    Syarat-Syarat Wajib Zakat
1)   Muslim
2)   Aqil baliqh
3)   Milik sempurna
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
4)   Cukup Haul
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan  ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan, dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
5)   Cukup Nisab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

6.    Ketentuan Zakat
1)   Harta peternakan
a.    Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
(a)  Tabi’            : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b)  Musinnah    : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.  Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
  40 – 120
121 – 200
201 – 300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.    Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 95 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
5 – 9
10 – 14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
45 – 60
61 – 75
76 – 90
  91 – 120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
a)    Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)   Makhad         : Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c)    Labun            : Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d)   Hiqah             : Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)    Jadz’ah          : Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor makazakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2)   Emas dan perak
Nishab emas adalah 95 gram emas murni dan perak adalah setara 672 gram perak. Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 95 gram emas murni dan perak setara 672 gram perak emas, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (95 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
3)   Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah setara dengan 95 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 95 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Perhitungannya adalahseluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan bersih)
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).
Adapun usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
a)    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b)   Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4)   Hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kgatau 1350 kg gabah setiap kali panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5)   Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat dan hanya dianjurkan untuk bersedeqah atau berinfak. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
6)   Harta Lain-lain
a)    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
b)    Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
c)    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.    Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
2.    Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

6.    Ketentuan Zakat

1)   Harta peternakan
a.    Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
(a)  Tabi’            : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b)  Musinnah    : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.  Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
  40 – 120
121 – 200
201 – 300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba

          Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.    Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 95 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
5 – 9
10 – 14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
45 – 60
61 – 75
76 – 90
  91 – 120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
a)    Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)   Makhad         : Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c)    Labun            : Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d)   Hiqah             : Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)    Jadz’ah          : Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

            Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor makazakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2)   Emas dan perak
Nishab emas adalah 95 gram emas murni dan perak adalah setara 672 gram perak. Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 95 gram emas murni dan perak setara 672 gram perak emas, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (95 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

3)   Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah setara dengan 95 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 95 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Perhitungannya adalahseluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan bersih)
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).

Adapun usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
a)    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b)   Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4)   Hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kgatau 1350 kg gabah setiap kali panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5)   Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat dan hanya dianjurkan untuk bersedeqah atau berinfak. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
6)   Harta Lain-lain
a)    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
b)    Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
c)    Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.    Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
2.    Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.


Jumat, 09 September 2011

Kembalikanlah cintamu kepada SANG PEMILIK CINTA

Tidak ada komentar:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Jika Hatimu telah berlabuh pada seseorang Janganlah kau berupaya untuk palingkan cinta Illahinya
Janganlah kau hancurkan keteguhan di jalan Illahinya

Janganlah kau berusaha memimakat hatinya
Dengan perhatian dan pujian yang murah
Biarkanlah dia menjadi mutiara yang tetap bersinar dengan cahayanya

Biarkanlah dia terlihat anggun dengan hijabnya
Biarkanlah dia semakin mempesona dengan izzahnya yang terjaga
Biarkanlah dia tetap menjunjung amanah Illahinya


Cukup cintai dia dalam diam
Muliakanlah dia, dengan tidak mengajaknya berhubungan terlarang
Bantulah dia untuk tetap menjaga kesucian dan penjagaan hatinya

Kembalikanlah cintamu kepada SANG PEMILIK CINTA
Simpanlah bentuk ungkapan cinta
Deraplah hati rapat-rapat
Biarkanlah Allah yang menjawabnya dengan yang lebih indah disaat yang tepat.

*ini Untuk para sahabat yang belum siap mensucikan cintanya (menikah), :)

MEMAAFKAN

Tidak ada komentar:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



                         Salah satu sifat mulia yang dianjurkan dalam Al Qur’an adalah memaafkan, seperti tertulis dalam firman-Nya : “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”. (QS. Al A’raf [7] : 199)

Allah berfirman dalam Hadits Qudsi yang artinya : ” Nabi Musa a.s bertanya kepada Allah : ” Ya Rabbi ! siapakah diantara hamba-Mu yang lebih mulia menurut pandangan-Mu ?” Allah berfirman :” Ialah orang yang apabila berkuasa (menguasai musuhnya), dapat segera memaafkan.” (Kharaithi dari Abu Hurairah r.a)

Perhatikan juga firman Allah SWT berikut ini, “Jika kamu menyatakan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Kuasa.” (QS an-Nisaa’ [4]: 149)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman: “… dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, .” (QS. An Nuur, 24:22)

Dan perhatikan juga firman Allah SWT berikut ini : … dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. At Taghaabun, 64:14)
Suatu ketika seorang pria bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akhlak yang baik, maka Rasulullah SAW membacakan firman Allah, “Jadilah engkau pemaaf dan perintahkan orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS al-A’raaf [7] : 199). Kemudian beliau bersabda lagi, “Itu berarti engkau harus menjalin hubungan dengan orang yang memusuhimu, memberi kepada orang yang kikir kepadamu dan memaafkan orang yang menganiayamu.” (Hr. Ibnu Abud-Dunya)



 

Kamis, 01 September 2011

DOA KECEWA BERCINTA

Tidak ada komentar:

Cinta
Adalah hal yang wajar jika seorang bujang tertarik kepada seorang gadis, atau sebaliknya. Kemudian, keduanya mencoba mengikat komitmen dan cita-cita untuk berumah tangga. Ikatan komitmen yang saya maksud disini, tentu saja, tidak sama pengertiannya dengan terjemah dari pacaran dalam pengertian banyak orang itu. Ikatan komitmen yang saya maksud adalah seperti yang pernah saya kisahkan dalam “Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck”.

Dan, sudah lazim pula, bila kemudian cita-cita yang mulia itu mendapat halangan, sehingga tidak sampai atau belum sampai. Sebagai seorang bujang atau seorang gadis, perjalanan hidup masih panjang, dan harapan tidak boleh mati. Do’alah yang akan membuat seseorang tegar, sabar, tetap bersemangat, dan tidak berputus asa. Sehingga, trauma percintaan itu tidak menyebabkannya mengarah kepada perbuatan yang negatif. Nah, inilah do’a ketika putus cinta. 

Do’a Ketika Putus Cinta

“Allaahumma Anaa ‘abduka ibnu ‘abdika ibnu amatika qabdhatika naashiyatii bi yadika maadhin fiyya hukmuka ‘adlund fiyya qadhaa uka asaluka bi kulli ismun huwa laka sammaita bihi nafsaka au anzal tahu fii kita bika au ‘allam tahu ahadan min khalqika auista’ tsarta fii ‘ilmil ghaibi ‘indika antaj’alal qur’aana nuura shadrii wa rabii’a qalbii wa jalaa-a huznii wa dzahaaba hammii.” (Lihat Kang Giady dalam Do’a-Do’a Patah Hati, )

Artinya:

“Wahai Tuhanku, aku adalah hamba-Mu anak dari hamba-Mu, anak dari budak-Mu, ubun di tangan-Mu, berlaku hukum-Mu kepadaku, adil terhadap diriku segala ketetapan-Mu. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang Engkau telah menamakan diri-Mu dengan dan Engkau telah menurunkannya dalam kitab-Mu, atau Engkau telah mengajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu atau Engkau sendiri yang telah mengetahuinya dalam ilmu gaib-Mu, agar Engkau menjadikan Al-Quran yang besar menjadi petunjuk hatiku, cahaya dadaku, penghilang (pengobat) kegundahanku, pengikat kegelisahanku.”

♥♫ ”Nyanyian Hati ku ♫♥

Tidak ada komentar:


(¯`v´¯)
`·.¸.·``(´'`v´'`) ,*****
...
♥♥...`•.¸.•´
.¸.•´¸.•*
.:|:. .:|:. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ:. .:|:. .:|:.•*¨*•.¸¸¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•​*¨*•.¸¸¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♥♫

Ya ALLOH ya ROBB . . .
Ada pinta dalam bait kata ...
Ada senandung jiwa dalam syair hati ...
Ada kerelaan dalam melangitnya asa cita ...
Kala cahaya cinta berpendar di taman hati ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
“Semoga kan menjadi taburan pahala” ...
Kala bahtera kehidupan terlayari ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
Kutengadah jemari hanya kepada-Mu
“Jadikan kami sepasang cinta ..di dunia dan akhirat-Mu ” ..

Semoga ini kan jadi pelita ...
Semoga ini kan jadi lentera ...
Semoga ini kan menjadi manikam jiwa ...
Semogalah ini menjadi cindera cinta indah ...
Semoga ini kan jadi senyuman bangga ...
Kala ’bunga cinta’ kami bersemi mekar di taman Syurga ...

Ya ALLOH ya ROBB ...
Izinkan kami jatuh cinta hanya karena-Mu ...
Untuk senantiasa Menggapai Cinta dan Ridho-Mu . . .

(¯`v´¯)
Aamiin ya Robbal 'alamiin (¯`v´¯)
`·.¸.·`(´'`v´'`)
♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥​(´'`v´'`)`·.¸.·`
...
♥♥..`•.¸.•´(¯`v´¯)(¯`v​´¯)`•.¸.•´..♥♥..
(¯`v´¯)(¯`v´¯)`•.¸.•`
•.¸.​•`(¯`v´¯)(¯`v´¯)
`•.¸.•`.`•.¸.•`.__________​__`•.¸.•`.`•.¸.•
(¯`v´¯)*
* ANA UHIBBUKI FILLAH **(¯`v´¯)
`•.¸.•`_¶**¶_____________¶​**¶____`•.¸.•`
___________*¶*___*¶*_____*​¶*____*¶*
__________*¶*_______*¶*¶*_​_______*¶*
_________*¶*__________*___​________*¶*
_________*¶*______________​________*¶*
_________*¶*________ اﷲ___ اﷲ_____*¶*
__________*¶*_____________​_______*¶*
___________*¶*____________​_____*¶*
_____________*¶*_____*____​*___*¶*
______________*¶*_________​__*¶*
________________*¶*_______​*¶*
__________________*¶*___*¶​*
____________________*¶_*¶*
______________________*¶
(¸.•´ (¸.•´ .•´ ¸¸.•¨¯`•¸.•´hamba اﷲ•¸¸.•*¨) ¸.•*¨)`•¸.•´¸.•*¨)

 
back to top